Jakarta MBN Indonesia. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN), Evert Nunuhitu berharap Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Tipikor Polri lebih aktif untuk melakukan penyelidikan terkait pemberitaan kasus-kasus “Korupsi” yang telah diberitakan oleh mass media (media online dan media cetak) kepada publik.
Menurut Evert Nunuhitu yang juga adalah Ketua Investigasi media SJ-KPK, mengatakan telah banyak pemberitaan korupsi yang diberitakan oleh Mass Media (Online dan Cetak) dan jumlahnya dugaan korupsinya mencapai Ratusan Triliun Rupiah, namun belum direspon secara maksimal oleh Instansi penegak Hukum (Kejagung, KPK, dan Polri).
Koran Pemberita Korupsi (SJ-KPK) baik secara online ataupun cetak hampir setiap hari telah memberitakan dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian, BUMN/BUMD dan Persahaan Publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), namun respon dari APH sangat lambat, terkecuali kasus-kasus korupsi yang mempunyai nilai/efek politik untuk kepentingan tertentu.
Periode September-Oktober 2025 saja Media SJ-KPK telah memberitakan kasus dugaan korupsi senilai 74,5 Triliun Rupiah (Rp.74,545,416,728,843.00), yang terjadi pada PT.Perkebunan Nusantara (PTPN Pesero) senilai 724,5 Milyar Rupiah. (Rp. 724.549.728.834), PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) 72,2 Triliun Rupiah Rp. (72,274,759,000,000.00), PT. Gudang Garam 1.2 Triliun Rupiah (Rp. 1.262.417.000.000), PT. Blue Bird 283,6 Milyar Rupiah (Rp.283.691.000.000).
Evert Nunuhitu yang juga adalah Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat Forum Masyarakat Indonesia Emas (GEMPUR-FORMAS) sangat prihatin dengan Program Pemberantasan Korupsi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto bisa berjalan seperti yang diharapkan, jika respon dari Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap pemberitaan korupsi masih seperti saat ini.
Lebih lanjut Evert mengatakan bahwa program prioritas “Pemberantasan Korupsi” presiden Prabowo Subianto, akan dapat berjalan efektif apabila Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) yang mengatur tentang respon cepat dari Instansi Penegak Hukum, terkait dengan pemberitaan Korupsi yang telah dipublikasikan oleh mass media, misalnya paling lambat dalam 7 hari setelah berita dipublikasikan, Istansi Penegak Hukum wajib melakukan penyelidikan terhadap pemberitaan korupsi yang telah dipublikasikan.
Pemerintah telah mengeluarkan PP 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat untuk mencari, memperoleh,dan memberikan informasi dugaan adanya tindak pidana korupsi, serta memperoleh perlindungan hukum dalam proses tersebut, tapi pemerintah belum mengatur Tentang Respon dari Instansi penegak Hukum terhadap laporan masyarakat.
Dampak dari lambatnya respon dari instansi penegak hukum terhadap pemberitaan mass media, membuat seolah-olah program prioritas “Pemberantasan Korupsi” yang di suarakan presiden Prabowo Subianto, terkesan hanya omon-omon saja, karena rakyat (pers) tidak dilibatkan langsung dalam mengawasi proses terhadap kasus-kasus korupsi yang dilakukan institusi penegak hukum. .
Melihat perkembangan penanganan dugaan kasus-kasus korupsi yang sangat lamban ditangani oleh APH, apabila tidak dilaporkan langsung, maka menurut Evert Nunitu yang juga adalah Koordinator GEMPUR-FORMAS KPK, Pemred SJ-KPK Agus Prasetyo Mdh bersama Tim Investigasi, akan segera melaporkan kasus-kasus yang sudah diberitakan tersebut secepatnya dan yang terutama terhadap PT. Gudang Garam dan PT. Blue Bird yang minim intervesi politik, agar Aparat Penegak Hukum dapat segera melakukan proses penyelidikan. BN-Investigasi.