JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat Sayid Iskandarsyah melaporkan sejumlah media siber yang memberitakan soal isu UKW BUMN Gate ke Dewan Pers.
Mereka dilaporkan lantaran diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) karena tidak melakukan uji informasi, terindikasi sarat kepentingan, mencampurkan fakta dan opini dan beritikad buruk.
"Ada sekitar 12 media online yang dilaporkan ke Dewan Pers karena kami menilai mereka telah melanggar KEJ," ujar Sayid, Jumat (14/6).
Menurut Sayid bahkan sudah ada media online yang telah dinilai dan diputuskan bersalah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Media itu, kata dia yakni, beritabataviacom.
Sayid menjelaskan, dirinya sengaja melaporkan langsung ke Dewan Pers tanpa melakukan Hak Jawab/Hak Koreksi terlebih dahulu. Karena hal ini dilakukan untuk memberikan pengajaran kepada rekan-rekan wartawan terutama pemimpin redaksi ada kaidah jurnalistik yang harus dijalani dan dipatuhi saat melakukan pemberitaan.
"Jurnalis itu harus ditengah, walaupun secara pribadi ada kepentingan (dalam tanda kutip) tapi tugas jurnalistik tetap mewajibkan wartawannya patuh pada peraturan dalam hal ini KEJ," ujarnya.
Sayid berharap kedepannya wartawan Indonesia terutama anggota PWI agar semakin baik lagi. Tetap patuh pada kaidah-kaidah jurnalistik jangan mancampurkan kepentingan pribadi dengan tugas jurnalistik.
"Kedepannya pers Indonesia terus semakin baik lagi dan tetap patuh aturan," pungkasnya.
*Keputusan Dewan Pers terhadap beritabataviacom*
Sebelumnya dikabarkan media online beritabataviacom diadukan ke Dewan Pers. Dan dari hasil keputusannya pada 10 Juni 2024 menyebut media tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
Penilian Dewan Pers pemberitaan beritabataviacom telah melanggar pasal 1, 2 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Dewan Pers juga menilai beritabataviacom tidak memuat klarifikasi dari sumber yang disebut namanya di dalam berita.
"Penulisan yang tidak baik menjadikan adanya pencampuran fakta dan opini," bunyi surat DP dalam keputusanya.
Lanjutnya, berita tersebut juga memiliki konflik kepentingan karena narasumber utama, Edison Siahaan, merupakan penanggung jawab media online beritabatavia.com sebagai teradu yang sedang bersengketa dengan pengadu.
Selain itu DP menyebut berita teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita.
"Bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan," demikian bunyi keputusan Dewan Pers.
Wartawan kami akan melakukan konfirmasi kepada pimred beritabatavia.com untuk meminta tanggapan soal keputusan Dewan Pers terhadap pemberitaan itu.