Home / Hukum

Pukul 15.39 WIB, GRPKN Resmi Laporkan PT Krakatau Steel ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Soroti Dugaan Penyimpangan Laporan Keuangan US$71,572,000.

Media Bela Negara - 09 Juni 2026, 12:37 WIB

BREAKING NEW...

JAKARTA, 8 Juni 2026 – Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam Laporan Keuangan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Tahun Buku 2024 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 8 Juni 2026, pukul 15.39 WIB, setelah berbagai upaya klarifikasi kepada pihak Perseroan selama lebih dari tiga bulan tidak memperoleh penjelasan yang dinilai memadai.

Informasi tersebut disampaikan oleh Humas GRPKN, Dede Syarifudin, di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Dede Syarifudin, langkah pelaporan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung RI ditempuh setelah GRPKN menyelesaikan kajian analitis dan rekonsiliasi terhadap laporan keuangan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Tahun Buku 2024 yang mengindikasikan adanya perbedaan material dan ketidaksesuaian penyajian dengan nilai keseluruhan mencapai US$71.572.000.

"Selama lebih dari tiga bulan kami telah berulang kali meminta klarifikasi kepada Perseroan melalui berbagai saluran komunikasi. Namun, penjelasan yang diberikan belum mampu menjawab secara komprehensif berbagai perbedaan material yang kami temukan. Karena itu, hari ini kami secara resmi menyerahkan laporan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Dede Syarifudin.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan GRPKN, nilai deviasi sebesar US$71,572,000 tersebut antara lain berasal dari selisih penyajian ekuitas, selisih penyisihan penurunan nilai, selisih akumulasi penyusutan, serta ketidaksesuaian dalam rekonsiliasi antar komponen laporan keuangan.

Selain itu, GRPKN juga menemukan sejumlah kondisi yang dinilai memerlukan pendalaman lebih lanjut, antara lain:

Pertama, adanya indikasi rekayasa dalam penyajian laporan keuangan yang berpotensi menyebabkan kondisi keuangan Perseroan tidak tersaji secara wajar.

Kedua, adanya dugaan ketidaksesuaian jurnal penyesuaian yang memicu timbulnya perbedaan material antar akun serta ketidakselarasan dalam rekonsiliasi laporan keuangan.

Ketiga, ditemukannya indikasi terputusnya rekam jejak transaksi (missing link) yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen sumber, jurnal akuntansi, serta kertas kerja penyusunan laporan keuangan.

Dengan mempertimbangkan besarnya nilai material dan belum diperolehnya klarifikasi yang memadai, GRPKN memandang perlu agar aparat penegak hukum melakukan telaah sesuai kewenangan yang dimiliki, khususnya terkait kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum dan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyajian laporan keuangan Perseroan.

"Pelaporan ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta penerapan Good Corporate Governance. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penelaahan dan langkah-langkah selanjutnya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dede Syarifudin.

GRPKN menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius mengingat PT Krakatau Steel (Persero) Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan negara, pemegang saham, investor, dan publik.

GERAKAN RAKYAT PEDULI KEUANGAN NEGARA (GRPKN)

"Mengawal Transparansi, Menjaga Akuntabilitas, Melindungi Kepentingan Negara."

BN – Agus Mdh

Share :

google.com, pub-1323206817749951, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TERPOPULER


Lainnya