Home / Daerah

Cegah Penolakan Merek, DJKI Tekankan Pentingnya Penelusuran PDKI

Media Bela Negara - 06 November 2026, 14:19 WIB

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengimbau masyarakat untuk melakukan penelusuran merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) sebelum mengajukan permohonan pendaftaran. Langkah ini penting untuk memastikan nama merek yang akan digunakan tidak memiliki persamaan dengan merek lain yang telah lebih dahulu terdaftar.

Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan “PASTI Ada SOLUSI Bersama Menteri Hukum” di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026). Dalam kesempatan itu, Abdulrahman, pemohon merek asal Kota Batam, menyampaikan keluhan terkait permohonan pendaftaran mereknya yang ditolak karena dinilai memiliki persamaan bunyi dengan merek lain.

Abdulrahman mengungkapkan, merek yang menjadi pembanding tersebut berdasarkan penelusurannya diduga sudah tidak lagi digunakan untuk kegiatan bisnis. Ia pun mempertanyakan dasar penolakan tersebut karena nama yang diajukan rencananya akan digunakan untuk mengembangkan usahanya.

Ia menjelaskan, dirinya telah memiliki pencatatan hak cipta sejak 2023 dan kembali mengajukan permohonan pendaftaran merek pada 2026. Namun, permohonan tersebut tetap mengalami kendala karena ditemukan merek lain yang telah terdaftar lebih dahulu dan memiliki kemiripan dari segi bunyi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan bahwa penolakan permohonan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Menurut Fajar, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persamaan bunyi antara merek yang diajukan dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar hukum bagi pemeriksa untuk menolak permohonan.

“Sebetulnya merek yang sudah didaftarkan itu ditolak karena sistemnya sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek yang didaftarkan sebelumnya sudah ada yang mendaftarkan dan terdapat persamaan pada bunyinya,” jelas Fajar.

Sebagai alternatif penyelesaian, Fajar menyarankan pemohon untuk mempertimbangkan penggunaan nama lain atau menambahkan unsur pembeda yang cukup kuat sehingga memiliki karakteristik tersendiri dan tidak menyerupai merek yang telah terdaftar.

Ia juga menekankan pentingnya memanfaatkan PDKI sebelum menentukan nama merek dan mengajukan permohonan pendaftaran. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan penelusuran awal untuk mengetahui apakah nama yang akan digunakan memiliki persamaan dengan merek yang sudah tercatat.

Pengecekan sejak awal dinilai dapat membantu calon pemohon menghindari potensi penolakan, sekaligus meminimalkan waktu dan biaya yang mungkin timbul selama proses pendaftaran. Dengan memahami ketentuan yang berlaku, pelaku usaha diharapkan lebih cermat dalam menentukan dan melindungi identitas produk maupun bisnisnya.

Melalui kegiatan “PASTI Ada SOLUSI Bersama Menteri Hukum”, DJKI membuka ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait layanan kekayaan intelektual. Selain memperoleh penjelasan langsung dari pihak terkait, masyarakat juga mendapatkan arahan mengenai langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan akses informasi dan kepastian layanan hukum yang lebih mudah bagi masyarakat.

Share :

google.com, pub-1323206817749951, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TERPOPULER


Lainnya