Jakarta, MBN Indonesia. Organisasi Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) hari ini menyelenggarakan press conference yang dilaksanakan di Aston Pluit Hotel & Residence, Jakarta Utara, dari pukul 13.00 hingga 16.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Umum Henry Hosang, Sekretaris Jenderal Rolandi Talib, SH, dan Divisi Hukum Rahmat Aminudin, SH. Tujuan utama dari acara ini adalah untuk menyampaikan tuntutan CWIG terhadap PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia terkait pengaduan pengaduan dari agen-agen Business Partner (BP) kepada CWIG. Adapun poin-poin yang menjadi fokus dalam press conference tersebut antara lain:
- Pengembalian Hak Agen Business Partner (BP) , CWIG meminta PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia untuk segera mengembalikan hak-hak para agen BP yang selama ini mengalami pemotongan yang salah dari pendapatan Overriding Operation (OR-OP). CWIG menekankan bahwa pemotongan ini dilakukan tanpa adanya persetujuan dari agen-agen terkait, dan hal ini dianggap melanggar prinsip transparansi dan keadilan dalam operasional perusahaan.
- Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Administrasi , CWIG mendesak seluruh otoritas terkait, khusus nya otoritas jasa keuangan (OJK) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia. Ditemukan indikasi adanya pelanggaran administrasi yang menyebabkan sekitar 6,000 agen BP menderita kerugian akibat kelebihan pembayaran pajak selama sepuluh tahun terakhir. Menurut CWIG, pembayaran pajak ini seharusnya tidak menjadi tanggung jawab agen BP dan perlu ada kejelasan hukum untuk menuntaskan kasus ini.
- Hentikan Pemutusan Sepihak , CWIG mengingatkan PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia untuk menghentikan praktik pemutusan kontrak secara sepihak terhadap agen BP dengan alasan yang tidak mendasar. CWIG menilai langkah ini tidak hanya merugikan para agen, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan dalam hubungan kerja antara perusahaan dan agen-agen yang telah berdedikasi untuk perusahaan.
- Pembukaan Posko Bantuan Hukum Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan transparansi , CWIG membuka Posko Bantuan Hukum bagi agen BP di seluruh Indonesia yang mengalami situasi serupa, baik yang telah mengetahui maupun yang baru menyadari adanya pemotongan tidak sah (OR-OP) atau merasa dirugikan oleh Allianz. Posko ini diharapkan dapat membantu para agen yang memerlukan pendampingan hukum untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi.
Press conference ini menunjukkan komitmen CWIG untuk melindungi hak-hak para agen Business Partner serta mendorong adanya regulasi dan pengawasan yang lebih ketat dalam industri asuransi. CWIG berharap perusahaan-perusahaan asuransi dapat menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi dalam hubungan kerja dengan para agen.