Jakarta MBN Indonesia. Dinamika baru muncul menjelang proses verifikasi otoritas terhadap laporan dugaan ketidaksesuaian pencatatan dalam laporan keuangan PT PLN (Persero) senilai sekitar Rp20,9 triliun. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN), Evert Nunuhitu, mengungkap adanya pesan yang dinilai bernuansa intimidatif serta serangan personal yang beredar di ruang publik digital.
Menurut Evert, pesan tersebut diterima melalui komunikasi pribadi dari pihak yang mengaku memiliki keterkaitan dengan kelompok tertentu. Ia menilai pola komunikasi demikian tidak dapat dipandang sebagai kritik biasa karena mengandung tekanan psikologis dan berpotensi mengganggu ruang diskursus publik yang sehat.
“Ini bukan soal keberanian, tetapi soal menjaga agar persoalan tetap dibahas pada substansi. Kritik seharusnya diarahkan pada data, bukan pada individu,” ujarnya.
Serangan Personal Muncul Bersamaan
Dalam waktu yang hampir bersamaan, sejumlah pemberitaan di media online juga memuat narasi yang menyerang secara personal. Narasi tersebut disebut berasal dari seseorang yang mengaku bernama Teguh Azmi dan mengatasnamakan organisasi Aliansi Gerakan Pemuda Anti Pemerasan.
Berdasarkan penelusuran internal GRPKN, identitas pihak tersebut dinilai tidak memiliki jejak digital yang dapat diverifikasi secara terbuka, baik berupa profil publik, dokumentasi kegiatan organisasi, maupun rekam aktivitas sosial yang jelas.
GRPKN juga menyebut nama organisasi yang diklaim tidak ditemukan dalam catatan badan hukum resmi maupun administrasi legal formal yang dapat diakses publik.
Kondisi tersebut, menurut Evert, menimbulkan pertanyaan mengenai motif kemunculan narasi personal yang waktunya beririsan dengan meningkatnya perhatian publik terhadap laporan yang telah disampaikan kepada otoritas negara.
Dinilai Berpotensi Menggeser Fokus
GRPKN menilai pola serangan personal dan pesan intimidatif berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi utama persoalan, yakni dugaan ketidaksesuaian pencatatan keuangan yang saat ini sedang diminta untuk diverifikasi oleh lembaga berwenang.
“Dalam demokrasi, kritik terhadap laporan adalah hal wajar. Namun ketika pendekatan berubah menjadi tekanan personal, ada risiko fokus publik bergeser dari isu utama,” kata Evert.
Ia menambahkan bahwa situasi tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait sebagai bentuk pemberitahuan agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun pemanfaatan situasi oleh pihak-pihak tertentu.
Bukti Dikumpulkan, Proses Hukum Terbuka
Saat ini, tim kuasa hukum korporasi GRPKN disebut tengah mendokumentasikan rekaman komunikasi digital serta pemberitaan yang dinilai relevan. Langkah hukum disebut tetap terbuka apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam prosesnya.
Meski demikian, GRPKN menegaskan bahwa fokus utama organisasi tetap pada substansi laporan serta dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Organisasi tersebut menyatakan seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum yang objektif dan terbuka, dengan kewenangan klarifikasi dan penilaian sepenuhnya berada pada institusi resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Substansi laporan harus diuji melalui mekanisme hukum yang transparan, bukan diperdebatkan melalui tekanan personal,” ujar Evert.
BN-Investigasi