Jakarta MBN Indonesia. Peneliti Etos Institute Indonesia Musa Agung dalam Podcast Rafly Harun (LIVE ETOS VS PLN) Mengatakan bahwa diduga telah terjadi “Penyimpangan” sejumlah 20,9 Triliun Rupiah (Rp. 20.998.666.000.000), Pada Laporan Keuangan PT.Perusahaan Listrik Negara (PT.PLN) Tahun Buku 2021.
Kami telah menghubungi Musa Agung untuk mengkonfirmasi kebenaran dari jumlah penyimpangan tersebut diatas, dan Musa mengatakan bahwa jumlah tersebut diatas berdasarkan hasil analisis dari sumber data laporan keuangan PT.PLN Tahun 2021, yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik “PWC Tanudiredja,Wibisana,Rintis & Rekan tertanggal 23 Mei 2022, dan pada laporan tersebut ada juga Surat Tanggung Jawab Direksi PLN atas laporan keuangan 2021, yang ditanda tangani oleh Darmawan Prasodjo (Direktur Utama) dan Sinthya Roesly (Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko).
Lebih lanjut Musa mengatakan bahwa “Penyimpangan” yang dimaksudkan adalah “Rekayasa Atas Laporan Keuangan” untuk maksud tertentu yang dapat menyesatkan pengguna Laporan Keuangan dan berimplikasi Hukum.
Dalam pertemuan dengan Evert Nunuhitu (Ketua Investigasi Media Suara Jurnalis – Koran Pemberita Korupsi (SJ-KPK), Musa mengatakan bahwa hasil temuan tim ahli Etos Institute Indonesia (EII) merupakan kajian yang mendalam terhadap Laporan Keuangan PT.PLN Tahun Buku 2021, yang dapat dipertanggung jawabkan secara profesional.
Dalam kaitannya dengan Laporan Keuangan periode 2021, Etos Institute Indonesia telah melakukan klarifikasi terbuka langsung mengenai temuan penyimpangan yang terjadi pada Laporan Keuangan PT.PLN melalui Podcast Rafly Harun.
Dari penjelasan dan bukti kajian analisis yang kami peroleh, maka terdapat beberapa hal yang patut diketahui dan menjadi referensi untuk edukasi publik dalam membaca laporan keuangan PT.PLN Tahun Buku 2021, yang diduga telah terjadi penyimpangan dan berpotensi Korupsi senilai 20,9 Triliun Rupiah (Rp. 20.998.666.000.000).
- Terdapat perbedaan Pencatatan Penghasilan Komprensif pada Laporan Laba Rugi yang dicatat sebesar Rp.16.741.074.000.000. dengan Pencatatan Pada Laporan Perubahan Ekuitas yang dicatat sebesar Rp. 19.559.900.000,- sehingga terdapat selisih (perbedaan) sebesar Rp. 2.818.826.000.000,
- Terdapat perbedaan pencatatan antara Aset dalam Pembangunan Yang Direklasifikasi yang diserahkan dengan yang diterima,sebesar : Rp. 3.555.754.000.000. Aset Dalam Pembangunan Yang Direklasifikasi sebesar Rp. 45.796.490.000.000, sedangkan yang sebesar Rp. 42.240.736.000.000,-
- Terdapat penghapusan aset tetap yang mengurangi selisih akumulasi aset tetap yaitu sebesar Rp. 2.000.388.000.000,- Penghapusan Aset Tetap ini, Tidak Ada Pada Daftar Aset Tetap, sehingga transaksi ini merpakan transaksi tunggal.
- Akumulasi Penyusutan dicatat lebih besar Rp. 355.994.000.000,- dari nilai perolehannya. Nilai Perolehan yang direklasifikasi Rp. 2.243.238.000.000,- Akumulasi Penyusutannya Rp. 2.599.232.000.000,-
Menurut Musa pencatatan yang seperti inilah (Window dressing) yang dipakai untuk menutupi kebocoran (Korupsi) yang dapat membuat struktur laporan keuangan terlihat baik, dan sangat sulit diketahui, kecuali oleh Auditor professional.
Secara general penyimpangan pada Laporan Keuangan PT.PLN tahun buku 2021 sebesar Rp. 20.998.666.000.000,terjadi pada : 1. Selisih Saldo Akhir Ekuitas sebesar (Rp.11.951.000.000). 2. Selisih Penyajian Penurunan Nilai sebesar Rp.232.581.000. 3. Selisih Penyajian Akumulasi Penyusutan sebesar (Rp.56.762.000) 4. Selisih Penyajian Utang Lain-lain Untuk Aktiva Tetap sebesar Rp. 3.045.172.000.000. 5. Selisih Penurunan Nilai Reklasifikasi Aset Tetap sebesar (Rp.3.910.148.000.000) 6. Kelebihan Akumulasi Revaluasi Aset Tetap sebesar Rp.21.560.288.000.000 7. Kelebihan Akumulasi Aset Hak guna sebesar Rp.139.486.000.000.
Memperhatikan potensi Korupsi yang merugikan Keuangan Negara pada PT. Perusahaan Listrik Negara (PT.PLN) ini sangat besar yakkni Rp. 20.998.666.000.000. (Dua Puluh Triliun Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Milyar Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah), maka sudah selayaknya aparat penegak hukum tidak tinggal diam, dan lebih proaktif untuk melakukan penyelidikan, dan bagi pegiat anti korupsi agar dapat segera membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan kepada Jamintel Kejagung untuk ditindak lanjuti, dan perlu kami ingatkan bahwa ada 200 juta rupiah yang disediakan bagi rakyat yang melapor, sesuai PP 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dimana masyarakat diberi Hak untuk mencari,memperoleh, dan memberikan informasi tentang dugaan korupsi serta memperoleh perlindungan hukum dan penghargaan.
Evert Nunuhitu Ketua Investigasi SJ-KPK, Ketum GRPKN dan Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (GEMPUR) FORMAS.