Home / Hukum

Diamnya Direksi dan Risiko Pelanggaran Hukum: Ujian Akuntabilitas dalam Isu Laporan Keuangan BUMN

Media Bela Negara - 23 Februari 2026, 20:38 WIB

Jakarta MBN Indonesia. Isu dugaan penyimpangan laporan keuangan senilai Rp72,2 triliun yang dikaitkan dengan PT PLN (Persero) terus memicu perhatian publik dan kalangan pengamat tata kelola perusahaan. Selain substansi dugaan tersebut, sorotan kini mengarah pada sikap manajemen yang dinilai belum memberikan penjelasan komprehensif kepada publik.

Dalam perspektif hukum korporasi dan tata kelola perusahaan, diamnya direksi dalam situasi munculnya indikasi penyimpangan bukanlah persoalan komunikasi semata, melainkan dapat berimplikasi pada tanggung jawab hukum.

Kewajiban Hukum Direksi Bersifat Aktif

Para ahli hukum perusahaan menegaskan bahwa direksi memiliki fiduciary duty atau kewajiban fidusia, yang mencakup kewajiban kehati-hatian, kesetiaan, serta tindakan dengan itikad baik demi kepentingan perusahaan.

Kewajiban tersebut tidak bersifat pasif. Artinya, ketika terdapat indikasi masalah material seperti dugaan rekayasa laporan keuangan, direksi wajib:

  • melakukan klarifikasi terbuka
  • memerintahkan audit investigatif independen
  • memastikan transparansi informasi kepada publik dan pemegang kepentingan

Apabila direksi mengetahui adanya kejanggalan namun tidak mengambil tindakan, sikap tersebut dapat dipandang sebagai kelalaian serius dalam menjalankan tanggung jawab hukum.

Diam Bisa Dianggap Pembiaran

Dalam doktrin hukum korporasi modern, kesalahan tidak selalu berupa tindakan aktif. Pembiaran atau “willful blindness” — yakni mengetahui risiko pelanggaran tetapi memilih tidak bertindak,  juga dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran.

Dalam konteks dugaan penyimpangan laporan keuangan, indikator yang sering dinilai sebagai pembiaran antara lain:

  • tidak adanya klarifikasi substansial terhadap isu material
  • tidak dilakukan audit investigatif independen
  • lambannya respons terhadap temuan atau kritik publik
  • terbatasnya akses informasi bagi pengawas

Jika kondisi tersebut terjadi, maka diamnya direksi berpotensi ditafsirkan sebagai kegagalan menjalankan duty to act atau kewajiban untuk bertindak.

Risiko Hukum dan Tata Kelola

Konsekuensi dari pembiaran tersebut tidak hanya bersifat reputasional, tetapi juga dapat menimbulkan risiko hukum, antara lain:

  1. Tanggung jawab perdata
    Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perusahaan akibat kelalaian.
  2. Sanksi administratif
    Regulator dapat menjatuhkan sanksi terkait pelanggaran prinsip transparansi.
  3. Potensi implikasi pidana
    Dalam kasus tertentu, pembiaran dapat dipandang sebagai keterlibatan tidak langsung dalam pelanggaran.

Standar Lebih Tinggi bagi Perusahaan Publik

Sebagai perusahaan yang menyangkut kepentingan publik luas, standar akuntabilitas yang melekat pada manajemen menjadi jauh lebih tinggi. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Karena itu, dalam kasus yang menyangkut nilai sangat besar seperti Rp72,2 triliun, transparansi dipandang sebagai langkah krusial untuk mencegah spekulasi, menjaga stabilitas kepercayaan publik, serta memastikan kepastian hukum.

Pentingnya Klarifikasi dan Investigasi Independen

Pengamat tata kelola menilai bahwa respons paling efektif dalam situasi seperti ini adalah:

  • penjelasan terbuka dan terukur kepada publik
  • audit investigatif independen
  • penguatan pengawasan oleh otoritas

Langkah-langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa isu yang berkembang dapat ditangani secara objektif dan profesional.

Bukan Tuduhan, Melainkan Prinsip Akuntabilitas

Penting ditegaskan, pembahasan mengenai implikasi hukum diamnya direksi ini bukan merupakan tuduhan terhadap pihak mana pun. Perspektif ini merupakan penegasan prinsip tata kelola bahwa dalam setiap dugaan penyimpangan laporan keuangan, transparansi dan tindakan aktif merupakan kewajiban mutlak manajemen.

Karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka luas bagi pihak terkait, sekaligus menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelesaian persoalan secara adil, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku.

BN-Investigasi

Share :

google.com, pub-1323206817749951, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TERPOPULER


Lainnya