Kuala Kurun - Salah Satu Paslon Bupati Gumas berinisial KBH beberapa hari ini cukup menyita perhatian warga Gunung Mas. Pasalnya, ia digugat cerai ke Pengadilan Negeri Palangkaraya oleh sang istri, dr SR karena diduga beberapa kali melakukan Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).
Gugatan tersebut semakin terbukti setelah beredar luas setelah jadwal sidang di pengadilan Negeri palangkaraya di media sosial. Bahkan nampak Agenda Jadwal persidangan teregister nomor 194/Pdt.G/2024/PN Plk terjadwal dilakukan pada selasa 29 Oktober tahun 2024 sekitar Pukul 09.00 WIB.
Saat dikonfirmasi Barthel D.Suhin, S.H.,MH, membenarkan adanya gugatan tersebut dan beliau sebagai pengacara oleh pihak keluarga.
Selanjutnya yang menjadi alasan gugatan cerai tersebut menurut pengacara dr.SR antara lain tindakan KDRT dan perselingkuhan.
“Terlebih pengakuan dari dr SR ini, suaminya KBH ini suka main tangan jika terjadi cek cok. Bahkan pernah saat usai dipukul, anak dari dr SR ini sempat mengambil foto ibunya yang saat itu mengalami lebam dan memar di beberapa wajah dan tubuhnya,”
“Penyebab cek-cok dan ribut ini diantaranya dijelaskan istri karena KBH ini berselingkuh. Ketika ditanya dirinya emosi, cek cok dan terjadilah pemukulan itu,” ungkap Barthel Suhin.
Lebih lanjut Barthel Suhin menjelaskan akibat kelakukan tersebut pihak keluarga sangat marah dan mendukung dr SR untuk menggugat cerai sang suami KBH. Pihak keluarga, terutama sang anak takut jika suatu saat terjadi hal-hal yang bisa membahayakan dr SR sendiri.
“Apalagi dokter SR ini ini merupakan seorang Publik Figur, dirinya merupakan direktur salah satu rumah sakit di Kota Palangkaraya. Sehingga atas kejadian ini jika tidak dihentikan akan menjadi aib keluarga nantinya. Terlebih KBH ini sudah beberapa kali dianggap mengulangi perbuatannya,” terang Barthel Suhin.
Barthel Suhin menambahkan atas langkah yang diambil dengan gugatan cerai tersebut, dr SR dan keluarga besarnya sudah melaporkan ke Gubernur Kalimantan Tengah.