mediabelanegara.com ,Jakarta - Mantan Manager PLN Gambir ESS diduga telah menerbitkan SPK fiktif pengadaan peralatan EVC (Electrical Vehicle Charging). Akibat perbuatannya ini telah merugikan PT.DI sekitar 30 milyar.
Kejadian ini berawal dari perusahaan PT.FSP mendapatkan SPK langsung dari ESS. Selanjutnya PT.FSP mengajukan pembiayaan ke Lembaga Keuangan Syariah, PT.KUNN yang saham terbesarnya dimiliki PT.DI.
Selain itu PT.KUNN juga mendapatkan penawaran pekerjaan serupa dari ESS yg dalam pelaksanaannya Lembaga Keuangan tersebut menunjuk mitranya PT.HI.
Modal dikucurkan oleh PT.DI dengan akad pembiayaan syariah kepada PT.FSP & PT.HI. PT.DI membiayai dan langsung membayar ke pabrik EVC yang ditunjuk ESS untuk pesanan EVC 40 unit dari PT.FSP dan 5 unit dari PT.HI. Serah terima peralatan EVC dilakukan langsung oleh pabrik ke PLN pada bulan Desember 2020.
Selanjutnya dilakukan penagihan pekerjaan pengadaan EVC tsb ke PLN Gambir namun tidak kunjung dibayar, sehingga akhir Januari 2021 dilakukan somasi oleh PT.FSP & PT.HI kepada PLN UID Jakarta di Gambir, saat itu baru terungkap bahwa ESS telah dipecat dari PLN dan SPK yang diterbitkan fiktif.
PT.DI melaporkan kerugian yang menimpanya ke Harda 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) pada bulan Maret 2021. PMJ telah menetapkan status tersangka terhadap ESS, RA, AM, Dirut PT.FSP & PT.HI dan pihak PT.KUNN. PMJ juga melakukan pendalaman kepada istri tersangka ESS (AR) atas kemungkinan pasal pencucian uang, namun tidak pernah hadir dalam setiap pemanggilan penyidik.
Korban lain bermunculan akibat SPK fiktif EVC yang dilakukan oleh ESS juga telah melaporkan ke pihak Kepolisian. (Tim ivg sj)