Home / Daerah

Diduga Korupsi Dana Desa, 10 Kades di Wajo Dilaporkan ke Kejaksaan

Media Bela Negara - 24 Oktober 2020, 08:58 WIB

Mediabelanegaraindonesia.com- jakarta-Sepuluh Desa di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan bakal dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, atas dugaan Mark-up anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 dan anggaran yang diduga bukan kewenangan atau yang menjadi Aset Desa oleh Dewan Pengurus Daerah Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPD L-KONTAK) Kabupaten Wajo.

Ismaryanti, A. Ma, Sekretaris DPD L-KONTAK Kabupaten Wajo mengatakan, Laporan Pengaduan tersebut terkait dugaan dugaan melawan hukum pada penggunaan Dana Desa. 
 “Dalam Laporan Pengaduan ini, Lembaga kami telah melakukan analisa dan perhitungan atas pelaksanaan anggaran Dana Desa yang kami duga terjadi Mark-up anggaran,” ungkap Ismaryanti.

Ia menyatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap kinerja Sepuluh Kepala Desa di Kecamatan Pitumpanua serta mengumpulkan data dan keterangan. 

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan dugaan penggunaan anggaran Dana Desa di sejumlah desa yang dimaksud. 

“Saat ini kami telah merampungkan Laporan pengaduannya, Insya Allah senin depan Laporan sudah kami teruskan ke Kejaksaan Negeri Wajo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan demi tegaknya supremasi hukum," tegasnya. 

Saat ditanya Desa mana saja yang dilaporkan, Ismaryanti enggan menyebutkan. Ia hanya menyebutkan 10 Desa yang dilaporkan berasal dari Kecamatan di Pitumpanua.

"Yang jelas senin depan berkas laporannya kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo untuk segera ditindak lanjuti," terangnya.

Ismaryanti menambahkan, kita tunggu saja hasil penyelidikan dan penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Wajo nantinya. DPD L-KONTAK Wajo akan terus mengawalnya.

Share :

TERPOPULER


Lainnya