Jakarta MBN Indonesia. tampak berjalan lambat ketika dugaan rekayasa laporan keuangan menyentuh perusahaan besar. Dalam sejumlah kasus, respons aparat justru baru bergerak setelah skandal meledak ke ruang publik, bukan ketika indikator awal sebenarnya sudah muncul dalam data fiskal.
Situasi serupa kini mengemuka dalam dugaan rekayasa laporan keuangan (RLK) yang disebut-sebut terjadi di PT Gudang Garam Tbk. Dugaan ini belum tentu terbukti. Namun indikator awal yang beredar di kalangan pemerhati fiskal dan analis pajak menunjukkan adanya anomali signifikan antara kinerja operasional, kewajiban perpajakan, dan struktur pelaporan keuangan perusahaan dalam beberapa tahun terakhir.
Gambar Ilustrasi AI - MBN
Jika indikasi itu benar, persoalan utamanya bukan sekadar potensi kerugian negara. Masalah yang lebih mendasar adalah: mengapa negara tampak pasif, padahal perangkat hukum untuk bertindak sebenarnya sudah sangat jelas.
Alarm yang Seharusnya Sudah Berbunyi
Dalam rezim perpajakan Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak perlu menunggu putusan pengadilan, audit BPK, atau laporan pidana untuk memulai investigasi.
Pasal 29 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) secara tegas menyebutkan bahwa DJP berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pajak berdasarkan data, informasi, dan indikasi ketidaksesuaian.
Lebih jauh, Pasal 30 UU KUP memberi kewenangan kepada DJP untuk melakukan penyelidikan awal ketika ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan.
Artinya, secara hukum, DJP tidak berada pada posisi menunggu. Ia justru diwajibkan aktif bertindak segera ketika muncul red flags.
Dalam praktik global, indikator seperti selisih tajam antara pertumbuhan laba dan kontribusi pajak, perubahan drastis metode akuntansi, atau ketidaksesuaian antara laporan fiskal dan komersial sudah cukup menjadi dasar investigasi awal.
Jika indikator-indikator seperti itu memang muncul dalam kasus ini, pertanyaan publik menjadi sederhana: apakah kewajiban investigatif negara telah dijalankan secara optimal?
Kewajiban, Bukan Pilihan
Perlu dipahami, kewenangan DJP bukan sekadar hak diskresioner, melainkan kewajiban hukum. Pasal 13 UU KUP menegaskan bahwa DJP wajib menerbitkan ketetapan pajak apabila ditemukan kekurangan pembayaran berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika kewajiban tersebut diabaikan, konsekuensinya tidak hanya fiskal, tetapi juga administratif dan etik.
Dalam kerangka hukum administrasi negara, kelalaian menjalankan kewajiban jabatan dapat masuk kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU Pelayanan Publik dan UU Ombudsman. Sementara dalam perspektif tindak pidana korupsi, pembiaran yang menyebabkan kerugian negara secara signifikan dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU Tipikor — tentu jika unsur kesengajaan atau kelalaian berat terbukti.
Inilah sebabnya, dalam banyak skandal fiskal global, perhatian publik tidak hanya tertuju pada perusahaan, tetapi juga pada regulator yang dinilai terlambat bertindak.
Negara Tak Boleh Menunggu Badai
Sejarah menunjukkan, skandal keuangan korporasi besar hampir selalu diawali oleh fase “silence period” — masa ketika indikator sudah terlihat, tetapi otoritas belum bergerak tegas.
Ketika negara terlalu lama menjadi penonton, dampaknya bukan hanya potensi kehilangan penerimaan pajak. Kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan fiskal juga ikut terkikis.
Padahal, prinsip dasar tata kelola modern justru menuntut negara bertindak preventif, bukan reaktif. Dalam konteks ini, investigasi bukan berarti menyimpulkan kesalahan. Investigasi adalah mekanisme memastikan kebenaran.
Dan justru di situlah peran negara menjadi krusial: menjaga keseimbangan antara perlindungan kepentingan fiskal dan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Bukan Tudingan, Hak Publik untuk Tahu
Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai tudingan terhadap pihak mana pun. Dugaan rekayasa laporan keuangan masih memerlukan pembuktian melalui proses resmi dan transparan. Namun publik berhak mengetahui bahwa instrumen hukum yang telah tersedia, yang mewajibkan negara untuk menggunakannya, apakah telah dilaksanakan secara tepat waktu.
PT Gudang Garam maupun otoritas terkait memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau bantahan atas berbagai indikasi yang berkembang.
Prinsip fairness menuntut agar semua pihak didengar secara seimbang. Yang menjadi sorotan bukan semata dugaan terhadap perusahaan, melainkan pertanyaan yang lebih besar: apakah negara sudah menjalankan peran pengawasannya secara proaktif, atau justru kembali terlambat bergerak ketika alarm sebenarnya sudah lama berbunyi.
Evert Nunuhitu – Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara dan Pemerhati Keuangan Negara.