Home / Daerah

Dugaan penyalahgunaan Anggaran Terkait Pembayaran Honorarium Covid-19 Terhadap Team Pemantau Dan Monitoring

Media Bela Negara - 07 Juni 2020, 14:25 WIB

Kota Bekasi - Di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda negeri tercinta ini, berbagai celah penyalahgunaan anggaran kerap dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab guna memenuhi kepentingan pribadinya. Seperti hal nya yang terjadi di Kota Bekasi, ada dugaan penyalahgunaan anggaran terkait pembayaran honorarium Covid-19 terhadap team pemantau dan monitoring (pamor).

Pemotongan honorarium bagi sejumlah team pamor ini dikeluhkan oleh sejumlah aparatur yang bekerja dan berada dilingkup Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. "Dari uang hasil honorarium Covid-19 dan piket PSBB yang ditransfer ke rekening kami, ada sejumlah uang yang diminta untuk dikembalikan dan nilainya cukup lumayan, Bang,” ungkap salah seorang aparatur salah satu Kelurahan yang enggan disebutkan namanya kepada media, Selasa (04/06/2020).

Pemotongan ini dilakukan dengan modus uang honor yang ditransfer ke rekening aparatur selanjutnya diminta untuk dikembalikan dengan senilai jumlah yang diminta karena dianggap sebagai uang titipan. Modus ini hampir sama seperti yang terjadi minggu lalu di Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi.

"Pengembalian kembali honor yang di transfer ini, langkahnya berjenjang, Bang. Melalui seorang aparatur yang disuruh Lurah dan Lurah juga mengaku bahwa hal itu dilakukan atas perintah Camat,” ungkap narasumber lainnya yang beda Kelurahan namun masih satu wilayah saat ditanya alasan pemotongan honor tersebut, yang juga meminta kepada media untuk tidak disebutkan namanya.

"Dan kami juga disuruh buat surat pernyataan yang ditanda tangani diatas meterai terkait honorarium yang telah ditransfer tersebut tanpa adanya potongan, kan lucu Bang padahal honorarium dah dipotong, kenapa hanya Bekasi Timur yang seperti ini, tempat lain tidak ada," ujar narasumber ini dengan geram  kepada media.

Berdasarkan Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kota Bekasi No.840/3358/ITKO, sangat jelas dikatakan tentang larangan pemotongan honorarium bagi para aparatur yang terlibat dalam kegiatan penanganan Covid-19 dan ada sanksi yang akan diberikan kepada para oknum pelaku yang melakukan pemotongan honorarium tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh media kepada Camat Bekasi Timur terkait pemotongan honorarium para aparatur yang ada di wilayah ini untuk keberimbangan berita, melalui pesan singkat WAnya tidak berani menjawab, hanya mengatakan, "mohon maaf, ada di kelurahan mana? Nanti saya konfirmasi dan akan saya cek ke Lurah nya kalo ada indikasi seperti itu, semua dibayarkan langsung ke rekening masing-masing Bang," jawabnya kepada media.

Dan saat disinggung oleh media terkait uang titipan serta surat pernyataan yang wajib dibuat, Camat Bekasi Timur ini hanya berdalih bahwa hal tersebut adalah sebagai monev (monitoring dan evaluasi) pelaksanaannya. " Kami akan melakukan monev untuk memastikannya. Sama seperti halnya Surat Pertanggung Jawaban Mutlak," ungkapnya melalui pesan singkat WA.(J4N5)

Share :

TERPOPULER


Lainnya