Home / Hukum

Dugaan Selisih Laporan Keuangan PLN Rp20,9 Triliun Dilaporkan ke Otoritas Pajak

Media Bela Negara - 18 Februari 2026, 23:13 WIB

Jakarta, 18 Februari 2026 — Kelompok masyarakat sipil menyatakan telah menyampaikan laporan informasi awal kepada otoritas perpajakan terkait hasil penelusuran dokumen dan analisis administratif atas data keuangan PT PLN (Persero) untuk tahun buku 2021.

Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (18/2/2026) pukul 14.45 WIB, sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan hukum, mengingat perusahaan berstatus badan usaha milik negara memiliki tanggung jawab strategis terhadap keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, pelapor menyatakan informasi yang disampaikan bersumber dari dokumen publik, laporan resmi perusahaan, serta data terbuka yang secara hukum dapat diverifikasi oleh instansi berwenang.

Berdasarkan analisis administratif yang dilakukan, disebut terdapat indikasi awal ketidaksesuaian pencatatan dalam laporan keuangan dengan nilai sekitar Rp20,9 triliun. Temuan tersebut ditegaskan masih bersifat indikatif dan memerlukan audit investigatif serta verifikasi lanjutan oleh otoritas yang memiliki kewenangan.

Pelapor menegaskan seluruh temuan bukan merupakan kesimpulan hukum maupun penetapan pelanggaran. Proses klarifikasi, verifikasi, dan penilaian sepenuhnya diserahkan kepada lembaga berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum penyampaian laporan, pelapor mengaku telah melakukan komunikasi dan permintaan klarifikasi kepada pihak terkait sebagai bentuk itikad baik. Klarifikasi juga disebut telah disampaikan melalui kanal informasi publik, namun hingga siaran pers ini dirilis belum terdapat tanggapan resmi.

Penyampaian informasi ini, menurut pelapor, dilakukan semata-mata untuk kepentingan publik, tanpa maksud menuduh, merugikan, ataupun mendiskreditkan pihak mana pun, serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PLN maupun otoritas perpajakan belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait.

Sementara itu, Amril M S, Ketua Investigasi Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN), menegaskan bahwa informasi dalam laporan masih bersifat awal dan indikatif.

“Penilaian atas kebenaran data serta potensi pelanggaran merupakan kewenangan otoritas resmi sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

GRPKN sendiri merupakan organisasi masyarakat yang didirikan di Jakarta pada 10 November 2018. Anggaran dasar dan rumah tangga telah dinotariskan pada 9 September 2020, sementara proses administrasi pengesahan nama organisasi masih berlangsung di instansi berwenang.

Share :

google.com, pub-1323206817749951, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TERPOPULER


Lainnya