Home / Hukum

EVERT NUNUHITU : DUGA LAPORAN KEUANGAN BANK RAKYAT INDONESIA PERIODE 2018 DAN 2019 SENILAI 27.2 T RUPIAH “TELAH DI REKAYASA”

Media Bela Negara - 11 Februari 2021, 10:45 WIB

mediabelanegara.com-Jakarta-Dugaan publik yang disampaikan Evert Nunuhitu, terhadap adanya penyimpangan atas Laporan Keuangan PT. Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk senilai Rp. 27.266.095.000.000. (Dua Puluh Tujuh Triliun Dua Ratus Enam Puluh Enam Milyar Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) yang terdiri dari Laporan Keuangan Tahun Buku 2018 senilai Rp.14.609.676.000.000.- (Empay Belas Triliun Enam Ratus Sembilan Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah) ) dan Tahun Buku 2019 senilai Rp.12.656.419 triliun.- (Dua Bela Enam Ratus Lima Puluh Enam Milyar Empat Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah) berita yang biasa yang dapat diabaikan oleh rakyat Indonesia dan kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang kendali atas PT. Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk,


Evert Nunuhitu, Ketua Investigasi Media SJ-KPK dan juga Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuanagn Negara (GRPKN) tentunya tidak sembarang untuk memperkirakan telah terjadi “Rekayasa” pada laporan Keuangan Bank Rakyat Indonesia periode 2018 dan 2019, menurut Evert Nunuhitu, tim ahlinya telah melakukan kajian yang mendalam dan komperhensip terhadap Laporan Keuangan PT. Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk Tahun Buku 2018 dan 2019 yang telah dipublikasikan. Hasil kajian yang datanya bersumber dari Laporan keuangan PT. Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk (BRI) yang dipublikasi menunjukkan perbedaan yang signifikan dengan hasil yang merka peroleh, terminologi padahal yang dipakai dalam memahami dan memahami suatu laporan keuangan adalah sama dengan menggunakan bahasa keuangan dan atau, bahasa akuntansi.


Pos-pos Ekuitas, Penghapusan Kredit, Penurunan Nilai Piutang, Beban Penyisihan Aset Non Keuangan, selisih kurs mata uang asing sebagai akibat dari penghapubukuan kredit, adalah pos-pos yang mendapat prioritas kajian, dan hasilnya telah dikomunikasikan pada Bank Rakyat indonesia melalui surat GRPKN Nomor : 005.12 BRI/GRPKN-01-4/11.2020, tanggal 12 oktober 2020 perihal : permintaan klarifikasi melalui tatap muka yang telah diterima BRI, sampai dengan saat ini belum direpon oleh BRI.


Hasil temuan tersebut, jelas mengubah nilai pada pos-pos tertentu pada Neraca, Laporan Laba / Rugi dan laporan Ekuitas, sehingga dapat menyesatkan pengguna laporan keuangan. Lebih Evert Nunuhitu menyatakan bahwa sangat perlu dilakukan klarifikasi oleh Bank Indonesia, agar masalah ini tidak berkembang menjadi masalah pembohong dan menimbulkan presepsi negatif di tengah masyarakat, dan jika dugaan “Rekayasa” laporan Keuangan tersebut benar, pasti akan sangat merugikan pengguna laporan keuangan, kredibiltas dan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Rakyat indonesia, dan tentunya akan berimplikasi hukum yang serius.

Share :

TERPOPULER


Lainnya