MBN Indonesia, Pulang Pisau - Kalteng. Sejak beroperasi perusahan kerkebunan kelapa sawit Best Group dalam hal ini PT Suryamas Cipta Perkasa, PT Berkah Alam Fajarmas, PT Bahaur Era Sawittama dan PT Karya Luhur Sejati di Kecamatan Sebangau Kuala dan Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah sejak tahun 2007 diduga kuat telah melakukan banyak pelanggaran baik itu tindak pidana perambahan kawasan hutan, penggelapan ganti rugi tali asih lahan, tidak melaksanakan kewajiban kebun plasma 20 % maupun pelanggaran - pelanggaran lainnya.
Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Best Grup tersebut, bukan hanya merugikan negara. Namun telah membuat masyarakat menderita bertahun - tahun.
Hal ini disampaikan oleh Nurchalis Patty, SS Ketua Int DPN LP3 NKRI (Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia) berdasarkan data fakta.
Berikut ini data dan fakta pelanggaran perusahaan perkebunan sawit Best Grup.
- Sesuai Notulensi Rapat pembahasan pengaduan kegiatan PT. Suryamas Cipta Perkasa dan PT Berkah Alam Fajarmas di Ruang Rapat Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Sanksi Administrasi Ditjen Pengekan Hukum Kehutanan Kemenhut tanggal 13 Desember 2016 bahwa kedua perusahan tersebut mengambil sebagian kawasan konservasi Taman Nasional Sebangau seluas kurang lebih 1000, 10 hektar sesuai SK Kemnehut No. 529/Menhut-I/2012 diperkuat hasil audit BPK RI tahun 2019. Hal tersebut telah melanggar Undang - Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dan (3).
- Sesuai hasil Investigasi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 10 s/d 12 Februari 2011 bahwa PT. Suryamas Cipta Perkasa melakukan kegiatan diluar izin seluas 4.000 hektar dari IUP kedua yang diterbitkan Bupati Pulang Pisau No. 391 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 seluas 3.000 hektar.
- Hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan rincian :
- PT. Suryamas Cipta Perkasa 2.948.25 hektar.
- PT. Berkah Alam Fajarmas 1.369.47 hektar.
- PT. Bahaur Era Sawittama 1.416.31 hektar.
- PT. Karya Luhur Sejati 1.617.31 hektar.
- Perusahaan perkebunan sawit Best Grup (PT Suryamas Cipta Perkasa, PT Berkah Alam Fajarmas, PT Bahaur Era Sawittama dan PT Karya Luhur Sejati) dianggap telah melakukan pelanggaran sesuai UUCK Bidang Kehutanan pada Pasal 82 ayat (3), Pasal 92 ayat (2) dan Pasal 9e ayat (3).
- Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit Best Grup di tersebut patut diduga kuat karena kelalaian dan pembiaran yang dilakukan oleh Pejabat Kabupaten Pulang Pisau, Pejabat Provinsi Kalimantan Tengah dan Pejabat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam UUCK Bidang Kehutanan Pasal 105 setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana pengguna kawasan hutan secara tidak sah. Hal ini diperkuat dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 bahwa Bupati , Gubernur da Dirjen Perkebunan wajib melakukan pengawas dan pembinaan.
- Perusahaan perkebunan kelapa sawit Best Group juga belum menuntaskan kewajiban ganti rugi lahan sehingga masyarakat dirugikan secara materil dan materil dengan rincian
- Kerugian Materiil Rp. 12.631.050.000
- Kerugian Imateril Rp. 50.738.400.000.
- Total Kerugian Rp. 63.783.450.000.
- Sampai saat ini perusahaan perkebunan kelapa sawit Best Group juga belum melaksanakan kewajiban plasma 20 % sejak tahun 2007 sehingga masyarakat dirugikan hingga ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan data dan fakta tersebut, DPN LP3 NKRI berencana akan menyampaikan surat resmi kepada Jampidsus Kejaksaan Agung untuk mengusut sampai tuntas permasalahan ini sebagai wujud nyata supremasi hukum.