Home / Hukum

Fantastis! Tumpukan Uang Rp 11,4 T Dipajang di Kejagung

Media Bela Negara - 11 April 2026, 08:50 WIB

Jakarta MBN Indonesia. Pemandangan tak biasa terlihat di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jumat (10/4/2026). Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu disusun rapi hingga menyerupai “tembok” raksasa dengan tinggi mencapai sekitar tiga meter.

Visual tersebut langsung menyita perhatian. Dari kejauhan, susunan uang tampak seperti dinding merah yang memanjang, lengkap dengan bundelan rapi berlapis-lapis. Di bagian atasnya, terpampang angka fantastis: lebih dari Rp 11,4 triliun.

Momen ini merupakan bagian dari agenda Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang juga dijadwalkan disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyampaikan bahwa total dana yang diserahkan mencapai Rp 11.420.104.815.858 dan akan masuk ke kas negara. Nilai tersebut berasal dari berbagai komponen, mulai dari denda administratif sektor kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil penanganan perkara, hingga setoran pajak dan denda lingkungan hidup.

Meski demikian, belum ada penjelasan rinci apakah seluruh nominal tersebut ditampilkan secara fisik di lokasi atau hanya sebagian sebagai representasi visual. Namun, penataan uang dalam jumlah besar ini menjadi simbol dari upaya pemulihan keuangan negara.

Tak hanya soal dana, Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan dalam skala luas. Dari sektor perkebunan sawit, sejak Februari 2025 tercatat lebih dari 5,8 juta hektare kawasan telah dikuasai kembali. Sementara dari sektor pertambangan, luasnya mencapai sekitar 10 ribu hektare.

Pada tahap VI ini, sebagian kawasan tersebut diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan dengan total sekitar 254 ribu hektare, tersebar di sejumlah wilayah seperti Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.

Sementara itu, sebagian lahan lainnya dialihkan melalui Kementerian Keuangan untuk kemudian dikelola oleh lembaga terkait dan badan usaha milik negara.

Penampakan “tumpukan uang raksasa” ini pun dinilai bukan sekadar visual, melainkan penegasan atas proses penertiban dan penyelamatan aset negara yang tengah berjalan.

Share :

google.com, pub-1323206817749951, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TERPOPULER


Lainnya