Home / Daerah

FSP RTMM-SPSI Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Pasal-Pasal Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan

Media Bela Negara - 10 Oktober 2024, 13:29 WIB

Jakarta- Federasi Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) melakukan aksi unjuk rasa damai di Kementrian Kesehatan pada Rabu, 10 Oktober 2024.

Aksi ini dilakukan sebagai rangkaian upaya menyampaikan aspirasi terkait pasal-pasal tembakau yang terdapat dalam Undang-undang (RUU) Kesehatan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS menyampaikan, Aksi unjuk rasa damai ini merupakan bentuk representasi aspirasi 226.549 orang pekerja anggota federasi yang tersebar di 15 Provinsi, 56 Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Unit Kerja di 458 Perusahaan se-Indonesia.

Sementara itu Jumhur Hidayat selaku ketua SPSI yang turut hadir dalam acara Aksi unjuk rasa tersebut menegaskan bahwa ia sebagai ketua umum SPSI wajib mendukung penuh apa yang dilakukan oleh anggota jika itu benar.

Dikatakan RUU Kesehatan yang terkait dengan tembakau perlu di tinjau ulang dan perlu di analisis lebih mendalam lagi misalnya terkait dampaknya kelak bagi para pekerja di industri tembakau khususnya di negeri ini.

Kedepan Jumhur berharap kebijakan yang diambil nantinya harus bisa mengakomodir semua pihak jadi nantinya tidak ada yang dirugikan. "Pengambilan kebijakan atau keputusan hendaknya haru melalui analisa yang mendalam jadi jangan sampai ada pihak yang dirugikan" katanya.

Dalam kesempatan yang sama Jumhur Hidayat juga menyoroti isu PHK massal yang akhir-akhir ini banyak dilakukan di negara ini. Ia berharap nantinya tidak ada lagi PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan agar buruh sejahtera dan ekonomi Indonesia bisa tumbuh dengan baik.

Share :

TERPOPULER


Lainnya