Home / Hukum

GRPKN Sanggah Klarifikasi Gudang Garam, Minta BEI dan OJK Telaah Ulang Laporan Keuangan 2024

Media Bela Negara - 12 Juni 2026, 13:40 WIB

Jakarta MBN Indonesia. Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) menyatakan klarifikasi PT Gudang Garam Tbk terkait laporan keuangan tahun buku 2024 belum menjawab sejumlah persoalan teknis-akuntansi yang sebelumnya dipersoalkan organisasi tersebut.


Sikap tersebut merupakan respons atas pernyataan Direktur Keuangan PT Gudang Garam Tbk Herry Susianto yang dimuat dalam pemberitaan Liputan6.com berjudul "Gudang Garam Bantah Temuan GRPKN, Tegaskan Laporan Keuangan 2024 Aman".


Atas dasar itu, GRPKN telah menyampaikan sanggahan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Gudang Garam Tbk. Surat tersebut berisi keberatan sekaligus permohonan penelaahan lanjutan berbasis kajian analitis atas klarifikasi Perseroan terkait Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2024.


Ketua Umum GRPKN Evert Nunuhitu mengatakan pihaknya menghormati hak Perseroan untuk memberikan penjelasan kepada publik. Namun, menurut dia, penjelasan yang disampaikan melalui media massa tidak dapat menggantikan proses klarifikasi yang objektif dan berbasis data di hadapan regulator pasar modal.


"Apabila pernyataan tersebut merupakan jawaban resmi Perseroan, maka demi menjaga integritas pasar modal, sudah sepatutnya Bursa Efek Indonesia memfasilitasi forum hearing yang terbuka dan objektif antara GRPKN, Perseroan, BEI, serta OJK," kata Evert dalam keterangannya.


Menurut dia, forum tersebut penting agar seluruh persoalan dapat diuji secara transparan sebelum berkembang ke ranah hukum.


Evert menegaskan, keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan perlindungan investor merupakan tiga pilar utama yang menopang kredibilitas pasar modal Indonesia.


"Kami hanya menghendaki agar seluruh perbedaan pandangan mengenai laporan keuangan ini diuji secara terbuka, objektif, dan berbasis data. Pada akhirnya, integritas pasar modal dibangun di atas keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan perlindungan investor," ujarnya.


Temukan Selisih Agregat Rp 1,26 Triliun


Lebih lanjut Evert mengatakan bahwa bahwa berdasarkan metode Financial Statement Monitoring Method, tim investigasi menemukan adanya perbedaan agregat sebesar Rp 1,262 triliun di tiga area utama yang menurutnya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari Perseroan.


Pertama, selisih amortisasi sebesar Rp 248,35 miliar. Menurut dia, pada akun aset tak berwujud tercatat adanya akumulasi amortisasi sebesar Rp 248,352 miliar, namun tidak ditemukan beban amortisasi yang bersesuaian pada laporan laba rugi.


"Dalam prinsip akuntansi berpasangan (double-entry system), setiap pencatatan harus memiliki pasangan jurnal yang seimbang. Karena itu, kami memandang kondisi tersebut masih memerlukan penjelasan tambahan dari Perseroan," ujar Amril.


Kedua, GRPKN menemukan adanya selisih pengeluaran kas investasi sebesar Rp 1,008 triliun yang dinilai belum sepenuhnya dapat direkonsiliasi dengan penambahan aset yang dilaporkan Perseroan.
Ketiga, terdapat perbedaan sebesar Rp 5,703 miliar dalam proses reklasifikasi aset dalam penyelesaian menjadi aset tak berwujud.


"Seluruh perbedaan tersebut kami peroleh melalui rekonsiliasi matematis berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan Perseroan sendiri. Karena itu, kami berpendapat bahwa klarifikasi yang telah disampaikan masih memerlukan pengujian lebih lanjut agar diperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan," katanya.


Minta BEI Fasilitasi Hearing


Atas dasar itu, GRPKN meminta BEI melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap substansi klarifikasi PT Gudang Garam Tbk. Organisasi tersebut juga meminta Perseroan memberikan penjelasan tambahan beserta dokumen pendukung yang relevan, termasuk jurnal akuntansi, General Ledger, dan Consolidation Working Papers atas akun-akun yang menjadi objek perbedaan.


Selain itu, GRPKN mengusulkan agar BEI memfasilitasi forum hearing yang melibatkan PT Gudang Garam Tbk, OJK, dan pihak terkait lainnya.


"Integritas pasar modal tidak cukup hanya dijaga melalui pernyataan di media, tetapi juga melalui keterbukaan data, akuntabilitas, serta kesediaan seluruh pihak untuk menguji setiap perbedaan secara objektif dan berbasis fakta," kata Evert. BN - Investigasi

Share :

google.com, pub-1323206817749951, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TERPOPULER


Lainnya