Home / Hukum

GRPKN Soroti Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Laporan Keuangan PLN, Tegaskan Hak Kritik dan Hak Melapor

Media Bela Negara - 25 Februari 2026, 23:21 WIB

Gambar ilustrasi AI-mediabelanegara.com

Jakarta, MBN Indonesia. Pelaporan dugaan penyimpangan laporan keuangan di tubuh PT PLN (Persero) oleh Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) tidak hanya memunculkan respons publik terhadap substansi laporan, tetapi juga memicu dinamika lain yang kini menjadi sorotan.

Selain melaporkan dugaan rekayasa laporan keuangan periode 2021 senilai sekitar Rp20,9 triliun kepada sejumlah otoritas, GRPKN menyatakan tengah mengkaji langkah hukum terkait beredarnya pemberitaan yang dinilai menggeser fokus persoalan dari substansi dugaan penyimpangan menjadi isu personal.

Ketua Umum GRPKN, Evert Nunuhitu, menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mencermati munculnya sejumlah pemberitaan di berbagai media yang mengutip narasumber dari kelompok tertentu yang disebut sebagai “Aliansi Gerakan Pemuda Anti Pemerasan”.

Menurut Evert, berdasarkan penelusuran internal, identitas organisasi maupun figur yang diklaim sebagai koordinator kelompok tersebut belum ditemukan jejak digital atau rekam aktivitas publik yang dapat diverifikasi secara terbuka dan layak dijadikan rujukan kredibel bagi pemberitaan.

“Kami tidak mempermasalahkan kritik. Namun jika narasi yang dibangun tidak menyentuh substansi laporan dan justru hanya berisi tudingan tanpa dasar yang terverifikasi, maka patut dipertanyakan motif di baliknya,” ujarnya.

Hak Kritik dan Hak Melapor Dijamin Hukum

GRPKN menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara.

Secara hukum, hak kritik dan hak melapor dijamin dalam berbagai peraturan, antara lain:

  • Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat;
  • UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN yang memberikan ruang partisipasi masyarakat;
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi yang mendorong peran publik dalam pelaporan;
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin akses masyarakat terhadap informasi badan publik termasuk BUMN.

Menurut Evert, kritik terhadap laporan keuangan BUMN bukan hanya diperbolehkan, tetapi merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol sosial dalam sistem demokrasi.

Dugaan Pola Pengalihan Isu

GRPKN menilai pola pemberitaan yang berkembang cenderung:

  • mengalihkan perhatian dari substansi dugaan rekayasa laporan keuangan,
  • membangun opini berbasis tudingan personal,
  • tidak menyertakan analisis data atau argumentasi teknis terkait laporan keuangan.

Organisasi tersebut menyebut pola semacam ini berpotensi menjadi “noise information” yang mengaburkan isu utama, yakni dugaan penyimpangan administratif bernilai besar yang telah dilaporkan secara resmi kepada otoritas.

Evert menegaskan GRPKN memiliki dokumen analisis berbasis data terbuka yang siap dipresentasikan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas negara.

“Kami berbicara soal angka dan dokumen. Jika ada pihak yang merasa keberatan, ruang klarifikasi selalu kami buka. Namun penyebaran tudingan tanpa dasar justru merugikan upaya transparansi,” katanya.

Kajian Dugaan Kepentingan di Balik Narasi

GRPKN tidak secara langsung menuduh pihak tertentu berada di balik pemberitaan tersebut. Namun organisasi ini menyatakan sedang melakukan kajian internal untuk menelusuri kemungkinan adanya kepentingan tertentu yang mendorong pengalihan isu.

Menurut Evert, dalam praktik tata kelola korporasi, pengaburan isu sering muncul ketika substansi persoalan menyentuh kepentingan strategis.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun fakta bahwa narasi yang berkembang lebih menyerang personal dibanding membahas substansi laporan keuangan tentu menjadi tanda tanya besar,” ujarnya.

Ia menambahkan GRPKN tengah mempersiapkan langkah hukum apabila ditemukan unsur pencemaran nama baik, penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau dugaan upaya sistematis untuk menghambat pelaporan dugaan penyimpangan.

Substansi Laporan Tetap Menjadi Fokus

Terlepas dari dinamika pemberitaan, GRPKN menegaskan fokus utama tetap pada laporan yang telah disampaikan kepada otoritas, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktorat Jenderal Pajak, Menteri BUMN, serta CEO BPI Danantara.

Organisasi tersebut menyatakan seluruh proses harus ditempatkan dalam koridor hukum, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak.

Hak Jawab Tetap Terbuka

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PLN maupun pihak yang disebut dalam dinamika pemberitaan belum memberikan tanggapan resmi.

Sesuai prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Pers, seluruh pihak memiliki hak jawab dan hak klarifikasi. Redaksi menyatakan akan memuat tanggapan resmi secara proporsional apabila disampaikan.

Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses verifikasi oleh otoritas serta langkah hukum yang mungkin ditempuh pihak-pihak terkait.

BN - Investigasi

Share :

google.com, pub-1323206817749951, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TERPOPULER


Lainnya