Home / Politik

Hilirisasi untuk Siapa? Ketika Kekayaan Tambang Mengalir ke Segelintir Tangan

Media Bela Negara - 24 Juni 2026, 18:18 WIB

Oleh: Evert Nunuhitu

Indonesia tengah menikmati apa yang sering disebut sebagai "era keemasan komoditas". Dari batubara, nikel, tembaga, emas, hingga bauksit, kekayaan alam Indonesia menjadi rebutan dunia. Di tengah transisi energi global dan ledakan industri kendaraan listrik, posisi Indonesia bahkan semakin strategis karena menguasai salah satu cadangan nikel terbesar di dunia serta memiliki sumber daya tembaga dan emas yang sangat signifikan.

Pemerintah menjadikan hilirisasi sebagai strategi utama untuk memastikan kekayaan alam tersebut tidak lagi diekspor dalam bentuk mentah, melainkan diolah di dalam negeri agar menghasilkan nilai tambah yang lebih besar. Secara konsep, kebijakan ini merupakan langkah maju. Namun setelah berbagai proyek hilirisasi berjalan dan investasi triliunan rupiah masuk ke sektor pertambangan, muncul pertanyaan yang semakin relevan:

Apakah manfaat hilirisasi benar-benar telah dinikmati negara dan rakyat, atau justru lebih banyak mengalir ke kelompok pemilik modal dan pengendali rantai pasok global?

Tambang Menjadi Mesin Devisa Raksasa

Dalam beberapa tahun terakhir, sektor pertambangan menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia.

Berdasarkan berbagai data Kementerian ESDM, BPS, dan laporan industri, nilai ekspor komoditas tambang Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai lebih dari US$90 miliar hingga US$100 miliar, atau setara sekitar Rp1.450 triliun hingga Rp1.630 triliun dengan asumsi kurs Rp16.300 per dolar AS.

Kontribusi terbesar berasal dari:

Komoditas

Nilai Ekspor

Nikel dan produk hilirisasi

Rp570–650 triliun

Batubara

Rp490–570 triliun

Tembaga

Rp160–195 triliun

Emas

Rp115–145 triliun

Timah

Rp32–48 triliun

Bauksit dan alumina

Rp24–40 triliun

Angka tersebut menunjukkan bahwa setiap tahun Indonesia mengirimkan kekayaan mineral senilai lebih dari Rp1.500 triliun ke pasar dunia.  Sebagai perbandingan, angka tersebut setara dengan sekitar 37 persen total belanja APBN Indonesia.

Negara Mendapat Rp200 Triliun, Sisanya ke Mana?

Di sisi lain, penerimaan negara dari sektor pertambangan memang meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Pajak, royalti, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dividen BUMN, dan berbagai pungutan lainnya diperkirakan menghasilkan penerimaan sekitar Rp200 triliun hingga Rp260 triliun per tahun.

Secara nominal, angka tersebut sangat besar.  Namun jika dibandingkan dengan total nilai ekspor yang mencapai sekitar Rp1.500 triliun, muncul fakta menarik:

Negara hanya menerima sekitar 13 hingga 17 persen dari total nilai ekspor pertambangan dalam bentuk penerimaan langsung.

Tentu saja nilai ekspor tidak dapat disamakan dengan keuntungan bersih perusahaan. Di dalamnya terdapat biaya produksi, investasi, operasional, logistik, pembiayaan, dan berbagai komponen lainnya.

Tetapi fakta tersebut tetap menunjukkan bahwa sebagian besar nilai ekonomi sektor tambang berada di luar penerimaan negara.

Pertanyaannya kemudian sederhana:  Siapa yang menikmati bagian terbesar dari nilai ekonomi tersebut?  Hilirisasi Meningkatkan Nilai Tambah, Tetapi Siapa Pemilik Nilai Tambah Itu?

Pemerintah sering mengutip keberhasilan hilirisasi nikel sebagai contoh sukses industrialisasi nasional.  Memang benar.

Larangan ekspor bijih nikel berhasil mendorong pembangunan puluhan smelter dan meningkatkan nilai ekspor produk olahan secara drastis. Indonesia bahkan kini menjadi produsen nikel terbesar dunia dengan kontribusi lebih dari 50 persen pasokan global.

Evert Nunuhitu

Namun terdapat fakta lain yang jarang dibahas secara terbuka.  Sebagian besar investasi smelter dan industri pengolahan nikel dibangun melalui kombinasi modal asing, teknologi asing, dan jaringan pasar internasional yang juga dikuasai pihak asing.

Indonesia menyediakan cadangan mineral, lahan, energi, dan tenaga kerja. Tetapi teknologi pemurnian, rekayasa industri, akses pembiayaan, hingga pasar global masih banyak berada di tangan investor luar negeri.

Akibatnya, Indonesia memang berhasil naik kelas dari eksportir bahan mentah menjadi eksportir produk setengah jadi. Namun penguasaan terhadap rantai nilai strategis belum sepenuhnya berpindah ke tangan nasional.

Dengan kata lain, nilai tambah meningkat, tetapi kepemilikan atas nilai tambah tersebut belum tentu berada di tangan rakyat Indonesia.

Oligarki Lama, Oligarki Baru

Dalam sektor batubara, struktur industri masih didominasi kelompok usaha besar yang telah berkembang selama puluhan tahun.

Sementara dalam sektor nikel, muncul kelompok-kelompok industri baru yang menguasai kawasan industri, smelter, pelabuhan, hingga rantai logistik.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai konsentrasi kekayaan.

Apabila keuntungan terbesar dari sumber daya alam hanya terkumpul pada segelintir pemegang konsesi, pemilik kawasan industri, pemegang saham perusahaan tambang, dan investor besar, maka hilirisasi berpotensi menghasilkan bentuk baru akumulasi kapital.

Dalam situasi seperti itu, pertumbuhan ekonomi memang meningkat, tetapi distribusi manfaat belum tentu ikut meningkat.

Daerah Penghasil Masih Menanggung Beban

Ironisnya, banyak daerah yang menjadi sumber kekayaan tambang nasional masih menghadapi tantangan pembangunan yang tidak ringan.

Di berbagai wilayah penghasil mineral dan batubara, persoalan infrastruktur dasar, kualitas pendidikan, layanan kesehatan, dan ketimpangan ekonomi masih menjadi pekerjaan rumah.

Sebagian daerah memperoleh manfaat fiskal melalui Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi nilainya sering kali dianggap belum sebanding dengan nilai sumber daya yang dieksploitasi dari wilayah tersebut.

Pada saat yang sama, masyarakat lokal juga menghadapi berbagai dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas pertambangan berskala besar.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keadilan distribusi manfaat sumber daya alam.

Mengukur Hilirisasi dengan Ukuran yang Tepat

Selama ini keberhasilan hilirisasi sering diukur melalui tiga indikator utama:

  • Nilai investasi yang masuk.
  • Jumlah smelter yang dibangun.
  • Kenaikan nilai ekspor.

Ketiga indikator tersebut memang penting.

Namun jika tujuan akhirnya adalah kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, maka ukuran keberhasilan harus lebih luas.

Pertanyaan yang seharusnya diajukan adalah:

  • Berapa besar porsi keuntungan yang masuk ke kas negara?
  • Berapa besar bagian yang kembali ke daerah penghasil?
  • Berapa banyak teknologi yang berhasil dikuasai bangsa sendiri?
  • Berapa banyak industri nasional yang tumbuh dari hilirisasi?
  • Dan yang paling penting, apakah kesejahteraan masyarakat meningkat secara nyata?

Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut masih belum memuaskan, maka hilirisasi belum dapat dianggap sepenuhnya berhasil.

Pertarungan Sesungguhnya Bukan Lagi Tambang

Pada akhirnya, pertarungan terbesar sumber daya alam Indonesia saat ini bukan lagi soal siapa yang memiliki tambang.

Pertarungannya adalah siapa yang menguasai nilai tambah, teknologi, pembiayaan, dan keuntungan dari tambang tersebut.

Indonesia boleh memiliki cadangan nikel terbesar dunia. Indonesia boleh menjadi eksportir batubara raksasa. Indonesia juga boleh mengoperasikan salah satu tambang tembaga dan emas terbesar di dunia.

Namun jika sebagian besar manfaat ekonomi akhirnya mengalir kepada pemilik modal, pengendali rantai pasok global, dan kelompok usaha tertentu, maka kekayaan alam yang luar biasa itu hanya akan menghasilkan pertumbuhan tanpa pemerataan.

Karena itu, pertanyaan paling penting yang harus terus diajukan bukanlah seberapa besar ekspor tambang Indonesia.  Melainkan; Ketika perut bumi Indonesia menghasilkan lebih dari Rp1.500 triliun setiap tahun, berapa bagian yang benar-benar kembali kepada rakyat sebagai pemilik sah kekayaan tersebut?

Referensi Utama: Kementerian ESDM (Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Indonesia); Badan Pusat Statistik (BPS); Kementerian Keuangan RI; MIND ID Annual Report; International Energy Agency (IEA) – Critical Minerals Outlook; World Bank Indonesia Economic Prospects; Natural Resource Governance Institute (NRGI); UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba; Pasal 33 UUD 1945.

Share :

google.com, pub-1323206817749951, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TERPOPULER


Lainnya