Home / Daerah

IKE FARIDA: Pemerintah Harus Libatkan Praktisi Dan Organisasi Profesional Ketenagakerjaan Dalam Uji Formil UU OMNIBUS LAW

Media Bela Negara - 26 November 2021, 22:22 WIB


Jakarta -Ahli Alih Daya dan Penggiat Ketenagakerjaan Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. meminta agar pemerintah segera menindaklanjuti Putusan MK dan targetkan perbaikan UUCK bisa diselesaikan dalam waktu satu tahun saja, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan ada kepastian hukum.


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020 terkait perkara Pengujian Formil Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) terhadap UUD 1945 dibacakan pada 25 November 2021. Bersamaan dengan itu, di beberapa kota besar terjadi mogok buruh, yang menuntut kenaikan upah dan penolakan atas PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan pelaksana dari UUCK.


Putusan MK tersebut pada intinya menyatakan bahwa (i) UU Cipta Kerja masih TETAP BERLAKU secara konstitusional, (ii) Peraturan di bawahnya yang dikeluarkan oleh UUCK tetap berlaku dan mengikat, yakni: PP No. 34 tahun tentang Penggunaan TKA, No. 35 tahun tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan PHK, No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan No. 37 tahun 2021 tentang PPJKP, (iii) pemerintah diberikan waktu untuk melakukan
perbaikan pembentukan UUCK dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan, jika gagal memperbaiki maka UUCK tidak berlaku secara permanen, dan (iv) dalam waktu 2 tahun ini Pemerintah dilarang menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.


Menanggapi hal tersebut, Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. selaku praktisi hukum yang menjabat sebagai Managing Partner Farida Law Office serta pendiri sekaligus Ketua Umum DPP Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan (HKHKI), menyampaikan bahwa masyarakat harus menghormati isi putusan dan bagi pihak tertentu jangan memplesetkan bunyi putusan.


Misalnya menyebarkan berita bahwa UUCK dibekukan sampai dengan 2 (dua) tahun, atau UUCK dan seluruh PP dinyatakan tidak berlaku, dan seterusnya, karena hal-hal tersebut tidak benar. “Isi putusan sudah jelas, jadi kita ikuti dan hormati dulu putusan MK dan beri kesempatan pemerintah untuk perbaiki pembentukannya,” Dr. Ike Farida menyampaikan dalam siaran persnya.


Dr. Ike Farida berharap agar pemerintah segera menindaklanjuti Putusan MK dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang- Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut.

Dalam hal ini, pemerintah harus melibatkan bukan saja unsur serikat pekerja atau pengusaha, namun juga praktisi hukum dan organisasi profesional di bidang ketenagakerjaan.
“Pemerintah belum melibatkan pihak yang tepat. Jika tidak melibatkan praktisi hukum dan organisasi professonal di bidang ketenagakerjaan, maka akan berpotensi menghasilkan produk yang masih cacat, seperti yang sekarang terjadi. Karena tidak semua praktisi hukum adalah ahli dan paham di bidang ketenagakerjaan. Jadi kalau yang dilibatkan adalah ahli dan berpengalaman di bidang hukum lain, misal ahli hukum tanah atau ahli hukum pasar modal, maka itu kurang tepat. Sebaliknya,dengan melibatkan organisasi profesional yang bergerak di bidang ketenagakerjaan, karena kegiatan mereka sehari-hari adalah tentang ketenagakerjaan, maka mereka pasti ahli dalam dunia tersebut,” jelas Dr. Ike Farida.


Tidak hanya itu, Dr. Ike Farida juga meminta agar kedepannya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi juga melibatkan para pihak yang terkait untuk didengar keterangannya dalam proses persidangan di MK. Misalnya, Dr. Ike Farida mencontohkan ketika gugatan adalah terkait dengan Alih Daya (Outsourcing), maka Majelis Hakim harus mendengarkan pihak-pihak yang terlibat dalam bidang alih daya. Adapun pihak-pihak tersebut diantaranya asosiasi perusahaan user (pemberi pekerjaan), serikat pekerja, perusahaan alih daya dan praktisi hukum, maupun organisasi yang paham tentang Alih Daya. Dr. Ike Farida menyayangkan bahwa putusan MK ini nampaknya masih belum melibatkan para pihak yang cukup dan tepat sasaran.


Lebih lanjut, Dr. Ike Farida juga mengimbau agar kawan-kawan dari Serikat Pekerja untuk tidak melakukan demo lebih lanjut. Pasalnya, sudah terbukti MK saat ini dengan putusannya telah meminta pemerintah untuk mengkaji sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Kajian yang diajukan terkait dengan UU ini berarti sudah bukan isinya (yang dipermasalahkan), tetapi terkait dengan formil, yaitu terkait dengan tata cara pembentukannya,” tandas Dr. Ike Farida di akhir siaran persnya.

Share :

TERPOPULER


Lainnya