Jakarta, MBN Indonesia. Temuan indikasi ketidaksesuaian senilai Rp72,2 triliun dalam data publik PT PLN (Persero) yang diungkap Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) seharusnya menjadi alarm serius. Namun hingga kini, perkembangan lanjutan dari kajian tersebut justru belum menunjukkan kejelasan yang tegas.
Situasi ini memunculkan pertanyaan yang semakin menguat di ruang publik: ada apa di balik lambannya proses penelaahan hasil kajian tersebut?
GRPKN sebelumnya menyebut temuan itu sebagai analisis awal berbasis data publik untuk periode 2021–2024. Dalam pernyataannya, GRPKN juga menegaskan tidak berada pada posisi menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun kerugian negara. Meski demikian, besarnya nilai yang diungkap membuat publik menilai bahwa tindak lanjut yang cepat dan transparan menjadi hal yang tidak bisa ditunda.
Alih-alih bergerak ke tahap yang lebih konkret, proses yang berjalan justru terkesan berlarut. Penjelasan bahwa kajian masih menunggu klarifikasi dan pendalaman data dinilai belum cukup menjawab kebutuhan publik atas kepastian.
Koordinator Koalisi Pengawal Uang Rakyat (KPUR), Hamid Topama, secara terbuka mempertanyakan kondisi tersebut. Ia menilai, dengan angka sebesar itu yang telah dipublikasikan, semestinya ada perkembangan signifikan yang dapat disampaikan ke publik.
“Jika ini masih dalam proses, publik perlu tahu sejauh mana. Jika sudah ada kejelasan, maka juga perlu disampaikan. Jangan sampai isu sebesar ini justru menggantung tanpa arah,” ujarnya.
Menurut Hamid, lambannya kejelasan justru berpotensi memunculkan spekulasi yang tidak diinginkan. Ia menilai wajar jika kemudian muncul berbagai dugaan di tengah masyarakat, termasuk kemungkinan adanya dinamika yang tidak sepenuhnya terbuka.
Tanpa transparansi yang memadai, kata dia, isu ini berisiko meredup dengan sendirinya, sementara substansi persoalan yang diangkat belum benar-benar terjawab.
Lebih jauh, Hamid menegaskan bahwa nilai indikatif Rp72,2 triliun bukan sekadar angka, melainkan isu yang menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara. Karena itu, membiarkan temuan tersebut tanpa kejelasan dinilai bukan pilihan yang bijak.
Ia juga mengungkapkan rencana untuk meminta penjelasan langsung kepada pimpinan GRPKN terkait perkembangan kajian tersebut. Tidak menutup kemungkinan, langkah lanjutan akan dilakukan bersama elemen masyarakat sipil lainnya untuk mendorong keterbukaan, termasuk meminta klarifikasi dari pihak terkait.
“Ini bukan soal menuduh, tetapi memastikan bahwa setiap temuan yang sudah dibuka ke publik tidak berhenti di tengah jalan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ketua Umum GRPKN, Evert Nunuhitu. Publik kini menunggu, apakah temuan besar ini akan berujung pada kejelasan, atau justru perlahan hilang dari perhatian.
BN – Investigasi