Jakarta, 18 November 2024- INDODATA Research Center, pada hari Senin, 18 November 2024 di Jakarta, merilis hasil kajian dan survei rokok ilegal dengan judul kajian “Mengukur Besarnya Pasar Rokok Ilegal serta Dampaknya terhadap Pendapatan Negara dan Jumlah Perokok di Indonesia”.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempublikasikan hasil kajian dan survei yang telah dilakukan pada tahun 2024. Kajian dan survei rokok ilegal dilakukan oleh para peneliti dari INDODATA Research Center yang dilakukan pada tahun 2024.
Kajian dan survei tersebut dilakukan untuk mengukur seberapa besar peredaran rokol ilegal di Indonesia, dampak peredaran rokok ilegal terhadap upaya mengurangi perokok di Indonesia, dan dampak peredaran rokok ilegal terhadap pendapatan Negara.
Pendekatan metode campuran (mixed method) dengan strategi triangulasi bersamaan atau concurrent triangulation strategy digunakan dalam kajian dan survei tersebut.
Structural Equation Model (SEM), Econometric Modelling, dan Population Survey and Pack Observation merupakan metode kuantitatif yang digunakan dalam kajian. Adapun metode kualitatif yang digunakan adalah Expert Opinion.
Survei telah dilakukan terhadap perokok dengan usia ≥ 15 tahun di 13 wilayah di Indonesia, yaitu Medan, Provinsi Sumatera Utara; Palembang, Provinsi Sumatera Selatan; Lampung, Provinsi Lampung; Batam, Provinsi Kepulauan Riau; Bandung, Provinsi Jawa Barat; Kudus, Provinsi Jawa Tengah; Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur; Lombok, Provinsi NTB; Kupang, Provinsi NTT; Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat; Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan; Palu, Provinsi Sulawesi Tengah; dan Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan. Penentuan 13 wilayah tersebut dilakukan melalui penggunaan metode stratified sampling dengan purposive sampling. Peneliti mengambil 2.500 responden secara purposive sampling. Margin error diperkirakan 1-10%.
Menurut data Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia Dari 2.500 responden yang tersebar di 13 wilayah survei, 2.296 orang mengonsumsi rokok ilegal dengan jumlah batang rokok yang dikonsumsi per hari sebanyak 13.115 batang. Total konsumsi rokok per hari, baik rokok legal maupun ilegal yaitu sebanyak 27.937 batang.
Berdasarkan hasil survei tersebut, persentase konsumsi rokok ilegal di tahun 2024 yaitu 46,95%. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi peningkatan jumlah perokok ilegal yang cukup signifikan. Sejak tahun 2022, jumlah perokok ilegal terus meningkat dari 28,12% di tahun 2022 menjadi 30,96% di tahun 2023, dan 46,95% di tahun 2024.
Kenaikan harga rokok mempengaruhi perilaku pembeli. Berdasarkan survei yang dilakukan terhadap responden terdampak dan tidak terdampak kenaikan harga rokok, didapatkan hasil bahwa sebanyak 67,04% responden mengurangi pembelian rokok, 44,12% responden berpindah merek rokok yang dikonsumsi ke rokok dengan harga yang lebih terjangkau, 9.36% responden merupakan irisan dari kedua kelompok tersebut yaitu berada di antara keputusan untuk mengurangi atau berpindak merek rokok yang dikonsumsi, dan 1,8% responden memutuskan berhenti merokok.
Masyarakat memiliki persepsi yang berbeda-beda terhadap rokok ilegal. Dengan membagi jumlah responden yang mengonsumsi dan yang tidak mengonsumsi rokok ilegal, dilihat bagaimana persepsi responden terhadap alasan membeli, rasa, kemasan, varian, harga, kualitas, kemudahan membeli, dan ketersediaan.
Alasan masyarakat membeli rokok ilegal memiliki rasa yang cukup enak, kemasan yang cukup bagus, harga yang sangat murah, dan kualitas yang cukup bagus.
Dari data di atas dapat ditarik Kesimpulan terkait persepsi rokok ilegal yakni :
1. Persepsi pada kelompok responden yang pernah membeli dan mengetahui rokok ilegal
Rokok ilegal memiliki rasa yang cukup enak, kemasan yang cukup bagus, harga yang sangat murah, dan kualitas yang cukup bagus.
2. Persepsi pada kelompok responden yang tidak pernah membeli dan tidak mengetahui rokok ilegal:
Rokok ilegal memiliki rasa yang tidak enak, kemasan yang jelek, harga yang murah, dan kualitas yang jelek.
3.Beberapa variabel memiliki jawaban yang sama baik dari kelompok responden yang pernah membeli rokok ilegal maupun dari kelompok responden yang mengetahui rokok ilegal, yaitu alasan membeli rokok ilegal karena harga murah, harga rokok ilegal murah,
kemudahan membeli rokok ilegal di warung, dan ketersediaan rokok ilegal biasanya ada.
Adapun dampak Peredaran Rokok Ilegal terhadap Upaya Mengurangi Jumlah Perokok di Indonesia.
Data yang digunakan dalam perhitungan ini yaitu data produksi rokok yang diasosiasikan sebagai konsumsi rokok yang bersumber dari CK-1 periode Januari 2008 –Oktober 2022, dalam frekuensi bulanan. Dalam kajian ini, tim peneliti melakukan penelitian terhadap 3 jenis rokok, yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Ketiga jenis rokok tersebut dikonsumsi oleh 28,62% penduduk yang berusia 15 tahun ke atas atau 60,84 juta orang pada tahun 2023.
Melalui analisis Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM) yang dilakukan mengungkapkan bahwa tiga variabel utama, yaitu persepsi produk, harga dan aksesibilitas, memiliki pengaruh yang cukup kuat dan signifikan terhadap keputusan konsumen
untuk mengonsumsi rokok ilegal.
Dalam konteks ini, masing-masing variabel tersebut memainkan peran penting yang saling melengkapi dalam bentuk keputusan konsumen, namun persepsi terhadap produk muncul sebagai variabel dengan pengaruh paling dominan.
Analisis PLS-SEM tersebut menunjukkan bahwa keputusan untuk mengonsumsi rokok ilegal dipengaruhi oleh interaksi kompleks antara persepsi produk, harga, dan aksesibilitas dan juga
dipengaruhi oleh kondisi sosial ekonomi konsumen.
Menurut data yang dihimpun potensi kerugian negara yang disebabkan oleh peredaran rokok ilegal dihitung berdasarkan hasil perhitungan estimasi volume produksi rokok tahun 2023, yaitu sebesar 458,69 miliar batang; rata-rata tarif cukai (nominal antar kategori tier rokok-PMK No. 191 Tahun 2022); dan besaran persentase gap antara konsumsi rokok dengan CK-1 sebesar 46,95%.
Simulasi potensi kerugian negara:
1) Dengan pendekatan agregat total rokok dengan asumsi rata-rata cukai rokok antar kategori rokok.
Asumsi: (1) harga rokok yaitu Rp708/batang, (2) jumlah batang rokok ilegal terhadap produksi CK-1 yaitu 149,93 miliar batang. Maka estimasi kerugian negara: Rp106,2 triliun. 2) Dengan berdasarkan kontribusi volume rokok pada CK-1 untuk masing-masing jenis rokok:
a. SKM ilegal sebesar 86,35 miliar batang maka potensi kerugian dari cukai SKM jika harga cukai rata-rata Rp885 adalah sebesar Rp76,42 triliun.
b. SKT ilegal sebesar 58,98 miliar batang maka potensi kerugian dari cukai SKT jika harga cukai rata-rata Rp288,5 adalah sebesar Rp17,02 triliun.
c. SPM ilegal sebesar 4,6 miliar batang maka potensi kerugian dari cukai SPM jika rata-rata harga cukai Rp951,50 adalah sebesar Rp4,38 triliun.
d. Total estimasi kerugian pendapatan negara adalah sebesar Rp97,81 triliun.
Merujuk pada data diatas ada beberapa rekomendasi yang bisa dijalankan yakni diantaranya
1) Kebijakan kenaikan cukai rokok perlu didukung oleh kajian yang objektif, komprehensif, dan inklusif, dengan dukungan data yang sahih, lengkap dan transparan, sebagai basis penting dalam perumusan dan implementasi kebijakan yang tepat dan akurat, sehingga
kinerja kebijakan dapat lebih efektif dan efisien.
2) Efektivitas kebijakan atas tarif cukai rokok dan HJE perlu terus didukung oleh pengawasan dan penegakan hukum yang lebih intensif atas peredaran rokok legal, sebagai salah stau upaya strategis dalam mendukung optimalisasi pendapatan negara dan melindungi
pabrikan legal di tanah air.
3) Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan industri yang melibatkan banyak pemangku kepentingan. Oleh karena itu, melibatkan pemangku kepentingan yang lebih luas
(meaningful involvement) dalam merumuskan kebijakan tarif cukai dan HJE menjadi sebuah keharusan agar dapat memperoleh perspektif seluas mungkin sebagai dasar pengambilan keputusan yang efektif.
4) Kebijakan pengaturan IHT sangatlah perlu memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspek secara hati-hati, komprehensif, dan objektif untuk menghindari dampak
yang tidak diinginkan (unintended consequences) yang justru berpotensi mengurangi efektivitas implementasi dan bahkan menimbulkan kerugian di sektor yang lain.
Demikianlah hasil rilis dari kajian survei rokok ilegal dengan judul kajian “Mengukur Besarnya Pasar Rokok Ilegal serta Dampaknya terhadap Pendapatan Negara dan Jumlah Perokok di Indonesia” yang telah dilakukan oleh INDODATA Research Center.
Kajian dan survei rokok ilegal ini merupakan bentuk kontribusi INDODATA Research Center dalam pembangunan nasional.