Home / Hukum

Ini Tanggapan Pengacara Albert Riyadi Setelah Sandra Dewi Diperiksa Kejagung

Media Bela Negara - 04 April 2024, 19:30 WIB

Jakarta - Pengacara Albert Riyadi juga menyampaikan dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 yang merugikan negara sebesar Rp. 271 Triliun.

Seperti diketahui, Selebriti Sandra Dewi telah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa untuk dimintai keterangan setelah sebelumnya Harvey Moeis (Suaminya) ditetapkan menjadi tersangka.

Banyak pihak yang meyakini bahwa Sandra Dewi mengetahui aliran dana yang diduga dikorupsi Harvey Moeis karena statusnya sebagai istri.

Kendati demikian, Albert tidak mau terburu-buru mengira Sandra Dewi ikut berperan atau mengetahui apa yang dikerjakan oleh suaminya.

Kita tidak bisa langsung menilai kalo Sandra Dewi ini mempunyai peran atau mengetahui apa yang dilakukan suaminya. Tinggal penyidik ​​(Kejagung) aja bisa membuktikan atau tidak, kata Albert di Jakarta, Kamis (4/4/24).

Kemudian, lanjut Albert, tidak semua istri bisa mengetahui secara detail apa yang dikerjakan oleh sang suami.

"Jika pihak Kejaksaan Agung bisa membuktikan keterlibatan Sandra Dewi, atau misalnya ada bukti aliran dana keluar masuk ke rekeningnya, baru bisa berbicara ke tahap selanjutnya. Kalo sekarang terlalu terburu-buru kalo minta Sandra Dewi ikut berperan" tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah selesai melakukan penggeledahan di kediaman tersangka kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis pada Senin, 1 April 2024.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik ​​setelah melakukan penggeledahan tersebut.

“Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa, 2 April 2024.

Sekedar informasi, Dalam kasus ini, Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan menghubungi Direktur Utama PT Timah 2016-2019, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, rentang 2018-2019. Ia meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT Timah.

“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dikover dengan sewa-menyewa peralatan pengolahan peleburan (smelter) timah,” beber Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter yaitu PT SIP (Stanindo Inti Perkasa), CV VIP (Venus Inti Perkasa), PT SPS, dan PT TIN (Tinindo Inter Nusa) untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut, sambungnya.

Share :

TERPOPULER


Lainnya