Jakarta, MBN Indonesia. Berbagai dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit Best Group (PT Suryamas Cipta Perkasa, PT Berkah Alam Fajarmas, PT Bahaur Era Sawittama dan PT Karya Luhur Sejati) di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah. banyak dugaan pidana khusus yang terjadi, diantaranya korupsi ganti rugi tali asih, perambahan hutan, penyalahgunaan dokumen perizinan berusaha. Dugaan pelanggaran pidana tersebut dikuatkan dengan hasil audit BPK, hasil investigasi DPRD Provinsi Kalteng, Notulensi Ditjen Gakkum Kemenhut, Berita Acara Ombudsman dan fakta pertemuan mediasi di Ruang Rapat Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian.
Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI) berharap agar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengusut dugaan pidana khusus yang dilakukan oleh perkebunan sawit Best Grup. Hal ini disampaikan oleh Nurchalis Patty, SS Ketua INT DPN LP3 NKRI.
Dugaan pidana ini memang benar benar - terjadi sehingga merugikan negara dan membuat masyarakat menderita. Ketika ditanya apa yang membuat masyarakat masyarakat menderita.? Nurchalis menambahkan bahwa hakekat pembangunan adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Kalau hadirnya perusahaan sawit ini untuk membuat rakyat menderita, maka disinilah negara harus hadir. Pertanyaan selanjutnya adalah kenapa banyak dugaan pelanggaran ini terjadi.? Apakah ada pejabat negara ikut serta melakukan pembiaran.? Dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 yang melakukan pengawasan dan pembinaan adalah Bupati, Gubernur dan Dirjen Perkebunan. DPN LP3 NKRI menuding bahwa banyak dugaan pelanggaran pidana perusahaan sawit Best Group ini terjadi karena tidak dilakukan pengawasan dan pembinaan sesuai peraturan.
Berdasarkan fakta - fakta tersebut, Kejaksaan Agung didesak untuk memanggil dan memeriksa perusahan Perkebunan sawit Best Grup, Bupati Pulang Pisau, Gubernur Kalimantan Tengah dan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian sebagai wujud penegakan supremasi hukum.