Home / Politik

Jelang May Day 2026, Ristadi Tekankan Reformasi Upah dan Outsourcing

Media Bela Negara - 29 April 2026, 19:05 WIB

Jakarta — Sejumlah konfederasi serikat pekerja menggelar konferensi pers menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Jakarta, Rabu (29/4/2026). Tahun ini, peringatan May Day diusung dengan tema “Solidaritas Tanpa Batas, Tanpa Sekat, Tanpa Perbedaan, dan Berjuang Bersama untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia yang Berkeadilan.”


Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang identik dengan tuntutan keras di jalanan, peringatan May Day 2026 disebut sebagai momentum penyampaian aspirasi sekaligus apresiasi kepada pemerintah.


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menegaskan, peringatan tahun ini juga menjadi bentuk ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas sejumlah langkah pemerintah dalam merespons isu ketenagakerjaan.


“Besok itu sebetulnya sebagai wujud ucapan terima kasih ke Pak Presiden atas sebagian besar aspirasi pekerja buruh Indonesia yang sudah dipenuhi,” ujar Ristadi usai konferensi pers.


Meski demikian, berbagai persoalan mendasar di sektor ketenagakerjaan dinilai masih perlu perhatian serius. Isu yang kembali ditekankan antara lain pembentukan Satgas PHK, pengaturan pekerja outsourcing, hingga percepatan pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).


Di antara berbagai isu tersebut, persoalan yang dianggap paling mendesak adalah ketimpangan upah minimum antarwilayah.


Menurut KSPN, sistem pengupahan saat ini belum mencerminkan rasa keadilan. Buruh di sektor yang sama, dengan beban dan jam kerja serupa, masih menerima upah yang sangat berbeda hanya karena berada di kota yang berbeda. Ristadi mencontohkan pekerja sektor otomotif di Yogyakarta dan Karawang yang memiliki selisih upah hingga 2,5 kali lipat.“Kami menuntut upah yang berkeadilan, berimbang, dan adil,” katanya.


Ia menilai alasan perbedaan biaya hidup tidak selalu relevan. Berdasarkan survei internal serikat pekerja, kebutuhan hidup layak di Yogyakarta disebut tidak jauh berbeda dengan Karawang.


“Harga beras sama, BBM sama, biaya kos pun nyaris setara. Bahkan Yogyakarta sebagai kota pendidikan justru punya beban hidup tersendiri,” ujarnya.


Karena itu, aspirasi mengenai upah minimum berkeadilan telah disampaikan kepada DPR dan akan didorong masuk dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.


Selain isu pengupahan, serikat buruh juga menyoroti klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Ristadi menegaskan, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan adanya pembaruan substansial, bukan sekadar revisi administratif.


Salah satu sorotan utama adalah aturan outsourcing yang dinilai terlalu longgar dalam skema Omnibus Law dan memberi ruang lebih besar bagi perusahaan.
Menurut Ristadi, pemerintah berencana mengubah aturan tersebut agar kembali mendekati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.


“Pak Presiden sudah menyampaikan akan merubah itu, minimal kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003,” katanya.
Jika hal itu dilakukan, maka jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan dibatasi dan masa kerja pekerja outsourcing tidak lagi sebebas sebelumnya.


Menjelang May Day 2026 yang rencananya akan dihadiri Presiden Prabowo, kalangan buruh membawa empat harapan utama kepada pemerintah.


Pertama, membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat yang masih menganggur. Kedua, memperkuat perlindungan bagi pekerja agar ancaman PHK tidak terus menghantui. Ketiga, mendukung industri dalam negeri melalui modernisasi teknologi, insentif modal, pajak ringan, serta pemberantasan impor ilegal. Keempat, meningkatkan kesejahteraan buruh melalui kenaikan upah dan perluasan jaminan sosial.


Bagi para pekerja, May Day bukan sekadar seremoni tahunan. Momentum ini menjadi pengingat bahwa stabilitas ekonomi nasional selalu memiliki wajah yang paling nyata: dapur rumah tangga buruh.

Share :

google.com, pub-1323206817749951, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TERPOPULER


Lainnya