Jakarta, MBN Indonesia. Mencuatnya dugaan ketidaksesuaian pencatatan sekitar Rp20,9 triliun dalam laporan keuangan tahun buku 2021 PT PLN (Persero) tidak hanya menjadi perhatian dari sisi substansi keuangan, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap cara perusahaan mengelola informasi publik di tengah tekanan reputasi.
Laporan terkait dugaan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada otoritas berwenang untuk ditelaah melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun dalam perkembangannya, ruang publik justru diwarnai pemberitaan bernuansa personal terhadap pelapor, yang dinilai berpotensi menggeser fokus dari isu utama, yakni klarifikasi teknis atas laporan keuangan.
Sorotan pada Pengelolaan Informasi Publik
Dalam perspektif tata kelola korporasi, perhatian publik seharusnya terpusat pada substansi dugaan ketidaksesuaian laporan keuangan, termasuk penjelasan berbasis data dan dokumen resmi dari manajemen.
Sejumlah pemberitaan media justru memuat narasi personal yang dikaitkan dengan pihak yang mengaku sebagai koordinator sebuah kelompok bernama Aliansi Gerakan Pemuda Anti Pemerasan. Berdasarkan penelusuran yang disampaikan pelapor, identitas individu maupun organisasi tersebut disebut tidak memiliki jejak kelembagaan yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Dalam praktik jurnalistik dan tata kelola informasi publik, kondisi seperti itu lazimnya menjadi pertimbangan penting dalam menilai kredibilitas sumber informasi, sekaligus menegaskan perlunya perusahaan menjaga fokus komunikasi pada substansi.
Pengamat tata kelola menilai, ketika perusahaan menghadapi isu laporan keuangan yang berdampak reputasi tinggi, respons normatif yang diharapkan adalah penyampaian klarifikasi resmi, komunikasi berbasis fakta, serta pengelolaan narasi publik secara profesional.
Tanggung Jawab Direksi dan Prinsip Transparansi
Secara hukum korporasi, direksi merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan, termasuk keterbukaan informasi kepada publik dan pemegang saham.
Kewajiban tersebut mencakup menjamin keandalan laporan keuangan, memberikan penjelasan atas isu material, serta menjaga komunikasi publik berbasis transparansi. Dalam praktik tata kelola modern, diamnya manajemen terhadap isu yang berdampak luas sering dipersepsikan sebagai kegagalan komunikasi korporasi.
Situasi seperti ini dinilai berpotensi melemahkan kepercayaan publik, menimbulkan persepsi pengalihan isu, serta merusak reputasi institusional perusahaan negara.
Landasan Hukum Evaluasi dan Pergantian Direksi
Dalam kerangka hukum BUMN, negara sebagai pemegang saham memiliki kewenangan melakukan evaluasi hingga pergantian direksi melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menegaskan hak pemegang saham negara untuk menetapkan kebijakan strategis perusahaan, termasuk pengangkatan dan pemberhentian direksi. Pasal 66 UU tersebut juga mewajibkan direksi menjamin transparansi dan ketersediaan informasi yang akurat kepada pemegang saham.
Sementara itu, Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 menegaskan direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila dinilai tidak menjalankan tugas secara efektif.
Dalam konteks pengawasan BUMN strategis, kewenangan tersebut dijalankan oleh pemegang saham negara melalui Danantara, yang memiliki mandat melakukan evaluasi kinerja direksi dan komisaris serta menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Hak Jawab dan Prinsip Fairness
Dalam praktik jurnalistik dan tata kelola informasi publik, perusahaan tetap memiliki hak jawab normatif untuk memberikan klarifikasi resmi atas isu yang berkembang. Penyampaian penjelasan berbasis data dinilai penting untuk menjaga keseimbangan informasi serta memastikan publik memperoleh gambaran yang utuh.
Penegasan: Perombakan Direksi sebagai Instrumen Tata Kelola
Perkembangan isu ini menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi PT PLN (Persero) tidak hanya berkaitan dengan substansi laporan keuangan, tetapi juga menyangkut kemampuan manajemen menjaga transparansi dan mengelola komunikasi publik secara profesional.
Dalam perspektif tata kelola korporasi, ketika klarifikasi resmi tidak segera diberikan sementara narasi personal berkembang luas di ruang publik, kondisi tersebut secara normatif dapat dinilai sebagai indikasi melemahnya kepemimpinan komunikasi dan akuntabilitas manajerial.
Karena itu, dalam kerangka pengawasan pemegang saham negara, situasi ini dinilai tidak lagi sekadar memerlukan evaluasi administratif, melainkan telah memenuhi dasar normatif untuk langkah yang lebih tegas. Danantara selaku representasi kepentingan negara dipandang layak mempertimbangkan tindakan strategis berupa evaluasi menyeluruh yang berujung pada perombakan direksi dan komisaris, guna memulihkan kredibilitas perusahaan, memperkuat tata kelola, serta memastikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan perusahaan negara tetap terjaga.
Ruang hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan prinsip keterbukaan informasi publik.
BN - Investigasi