Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat sekitar 95 persen pengaduan masyarakat yang masuk melalui program PASTI Ada Solusi sejak episode pertama hingga episode ke-21 telah ditindaklanjuti. Sementara itu, sekitar lima persen lainnya masih memerlukan proses lanjutan, terutama untuk persoalan yang melibatkan kewenangan instansi lain.
Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta, menyampaikan bahwa sebagian laporan membutuhkan waktu penyelesaian lebih panjang karena berkaitan dengan keputusan lembaga di luar kementerian.
“Ada sekitar lima persen saja dari beberapa ratus yang masuk yang masih membutuhkan jawaban, khususnya apabila berkaitan dengan keputusan dari lembaga lain seperti Kepolisian, BIN atau Ditjen Pajak,” ujar Nico seusai kegiatan PASTI Ada Solusi Episode 21 di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Program yang diinisiasi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan hukum sekaligus memperoleh penjelasan dari jajaran Kemenkum.
Dalam episode ke-21 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, sejumlah persoalan dibahas, mulai dari status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran hingga sengketa pertanahan di Riau dan Jawa Barat. Forum tersebut juga menampung berbagai kendala administrasi dalam mengakses layanan hukum.
Salah satu pengaduan disampaikan Lina mengenai status kewarganegaraan anaknya yang sedang bersekolah di Jepang dan memiliki ayah berkewarganegaraan Inggris.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menjelaskan bahwa pemohon perlu memastikan status kewarganegaraan anak serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan surat keterangan status kewarganegaraan Indonesia. Apabila terdapat kewajiban pelepasan kewarganegaraan asing, prosesnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku bagi pemohon bersangkutan.
Kepastian status kewarganegaraan menjadi penting untuk menjamin pemenuhan dokumen hukum, terutama ketika anak memasuki usia dewasa.
### Aduan Pertanahan dan Kendala Administrasi
Selain persoalan kewarganegaraan, sengketa pertanahan turut menjadi perhatian dalam forum tersebut. Nico mengatakan, tim kementerian mulai memeriksa data terkait untuk menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Untuk memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum, Kemenkum mengoptimalkan peran Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), termasuk melalui jaringan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan organisasi bantuan hukum di berbagai daerah.
“Kementerian Hukum memberikan solusi melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional atau BPHN serta keberadaan 82.890 Pos Bantuan Hukum atau Posbakum dan organisasi bantuan hukum di seluruh wilayah Indonesia,” kata Nico.
Pengaduan lainnya mencakup kendala akses akun setelah pembaruan data notaris, permohonan pengesahan badan hukum partai politik, konfirmasi pemegang saham dalam sistem AHU, serta pengurusan dokumen perjalanan bagi anak berkewarganegaraan ganda.
Kemenkum juga memberikan perhatian terhadap kendala pelaporan wasiat akibat pemeliharaan sistem. Untuk mengakomodasi persoalan tersebut, batas waktu pelaporan wasiat diperpanjang hingga akhir Oktober 2026.
Kembangkan Layanan Digital
Selain memperkuat penanganan pengaduan, Kemenkum mendorong peningkatan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu upayanya adalah penggunaan kecerdasan buatan atau *artificial intelligence* (AI) untuk mendukung percepatan layanan pada Direktorat Jenderal AHU.
Kemenkum menargetkan Super App PASTI dapat diunduh masyarakat pada November 2026. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pengguna memilih jenis layanan, melengkapi dokumen persyaratan, serta memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.
Super App PASTI juga direncanakan menyediakan fitur bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan atau melaporkan pelayanan yang dinilai belum optimal. Pengembangan tersebut diharapkan dapat mempermudah akses layanan sekaligus meningkatkan efektivitas administrasi hukum.
Program PASTI Ada Solusi diselenggarakan secara berkala setiap Jumat sebagai forum dialog antara masyarakat dan Kemenkum. Melalui forum ini, berbagai persoalan pelayanan publik dapat disampaikan langsung untuk memperoleh penjelasan dan penanganan oleh unit yang berwenang.