Home / Politik

Ketika Hakim Mengajari Jaksa: Pelajaran Hukum dari Putusan Nadiem

Media Bela Negara - 30 Juni 2026, 23:00 WIB

Oleh:  Eckei Nunuhitu – Pemerhati Kebijakan Publik.

Jakarta, mediabelanegara.com - Dalam sistem peradilan pidana, hakim bertugas mengadili, jaksa bertugas menuntut, dan penyidik bertugas mencari bukti. Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda dan idealnya berjalan dalam rel yang sejajar.

Namun ada kalanya sebuah putusan menghadirkan situasi yang tidak biasa: hakim bukan hanya memutus perkara, melainkan sekaligus memberikan "pelajaran hukum" kepada penuntut umum.

Itulah yang tampak dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Di satu sisi, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Namun di sisi lain, hakim menolak tuntutan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun yang diajukan jaksa. Yang menarik, penolakan itu tidak disertai penghapusan persoalan. Sebaliknya, hakim justru memberikan petunjuk yang sangat eksplisit: jika ingin mengejar harta tersebut, gunakan jalur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pertanyaannya kemudian sederhana namun menggelitik: apakah hakim sedang mengajari jaksa?

Bukan Salah Angka, Tetapi Salah Kendaraan Hukum

Banyak orang mengira hakim menolak tuntutan Rp4,87 triliun karena tidak percaya pada angka tersebut.

Padahal, jika membaca logika pertimbangan yang berkembang di persidangan, persoalannya bukan semata-mata soal angka, melainkan soal konstruksi hukum.

Jaksa mencoba memasukkan peningkatan kekayaan yang dianggap tidak seimbang sebagai bagian dari tuntutan uang pengganti dalam perkara korupsi yang sedang diperiksa.

Namun menurut hakim, uang pengganti hanya dapat dibebankan terhadap keuntungan yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang telah terbukti.

Dengan kata lain, sekalipun terdapat harta yang dianggap tidak seimbang, hukum tetap mengharuskan adanya jalur pembuktian yang tepat.

Di sinilah hakim tampak mengingatkan sebuah prinsip mendasar yang sering terlupakan dalam euforia pemberantasan korupsi: tujuan yang benar tidak dapat dicapai dengan prosedur yang keliru.

Mengapa Hakim Menyebut TPPU?

Saran hakim agar Kejaksaan menggunakan instrumen TPPU sebenarnya sangat menarik.

Selama dua dekade terakhir, banyak perkara korupsi besar di Indonesia berakhir dengan pidana penjara yang berat, tetapi pengembalian aset negara relatif kecil.

Pelaku masuk penjara, tetapi sebagian kekayaan hasil kejahatan tetap sulit disentuh.

TPPU hadir untuk mengatasi kelemahan tersebut.

Jika korupsi berfokus pada perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, maka TPPU berfokus pada perjalanan uang hasil kejahatan.

Korupsi bertanya: "Apa tindak pidananya?"

TPPU bertanya: "Ke mana uangnya pergi?"

Karena itu, ketika hakim menyebut TPPU, sesungguhnya hakim sedang menggeser fokus perkara dari penghukuman pelaku menuju penelusuran kekayaan.

Bukan lagi sekadar siapa yang bersalah, tetapi siapa yang menikmati hasilnya.

Sinyal Penting bagi Kejaksaan

Rekomendasi hakim tersebut juga dapat dibaca sebagai sinyal bahwa penegakan hukum modern tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan konvensional.

Di berbagai negara, strategi pemberantasan korupsi telah bergeser dari "follow the suspect" menuju "follow the money".

Aset, rekening, investasi, perusahaan afiliasi, nominee, hingga transaksi lintas negara sering kali lebih berbicara daripada pengakuan para pelaku.

Karena itu, jika Kejaksaan Agung benar-benar menindaklanjuti rekomendasi tersebut, fokus penyidikan kemungkinan akan bergeser kepada:

  • asal-usul kekayaan;
  • pola peningkatan aset;
  • hubungan transaksi keuangan;
  • beneficial ownership;
  • serta kemungkinan penggunaan pihak ketiga untuk menyamarkan kepemilikan harta.

Dengan kata lain, perkara belum berakhir. Ia mungkin baru memasuki babak yang lebih penting.

Hakim, Jaksa, dan Pelajaran tentang Negara Hukum

Ada pelajaran yang lebih besar dari sekadar kasus Nadiem.

Dalam negara hukum, semangat memberantas korupsi tidak boleh mengalahkan prinsip legalitas.

Negara memang harus tegas terhadap koruptor. Namun negara juga harus memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum yang benar.

Justru karena korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa kuat secara hukum.

Putusan ini menunjukkan bahwa hakim tidak hanya berfungsi sebagai "penghukum", tetapi juga sebagai penjaga kualitas proses hukum.

Ketika hakim mengatakan bahwa jalur hukum yang dipilih tidak tepat, hakim sesungguhnya sedang mengingatkan seluruh aparat penegak hukum bahwa kemenangan hukum tidak hanya ditentukan oleh besarnya tuntutan, tetapi oleh ketepatan konstruksi hukumnya.

Ujian Sesungguhnya Baru Dimulai

Karena itu, pertanyaan paling penting hari ini bukanlah apakah Nadiem divonis 10 tahun atau apakah tuntutan Rp4,87 triliun ditolak.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah negara mampu membuktikan asal-usul kekayaan yang dipersoalkan itu melalui instrumen hukum yang tepat?

Jika jawabannya ya, maka rekomendasi hakim akan menjadi pintu masuk bagi pemulihan aset negara dalam skala yang jauh lebih besar.

Namun jika tidak, maka angka Rp4,87 triliun hanya akan tinggal sebagai angka fantastis yang berulang kali disebut dalam ruang sidang tanpa pernah benar-benar terkonversi menjadi aset yang kembali kepada negara.

Pada titik inilah putusan tersebut menjadi menarik. Hakim tidak sekadar mengadili perkara. Hakim memberikan arah.

Dan kini bola berada di tangan Kejaksaan Agung: apakah petunjuk itu akan diikuti, atau justru berhenti sebagai catatan kaki dalam sejarah persidangan.

Share :

google.com, pub-1323206817749951, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TERPOPULER


Lainnya