Jakarta, mediabelanegara.com - Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka. Bagi sebagian kalangan, regulasi ini dipandang sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara dari hasil tindak pidana.
Namun bagi sebagian lainnya, pembahasan RUU ini juga mengingatkan bahwa regulasi, sekuat apa pun, tidak akan otomatis menghapus korupsi apabila institusi penegak hukum dan sistem pengawasan publik belum berjalan secara efektif.
Di sinilah muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pemberantasan korupsi hanya bergantung pada undang-undang, atau juga pada kemampuan masyarakat untuk mengawasi negara secara berkelanjutan?
Pertanyaan tersebut mengantar kita pada diskusi yang lebih luas tentang hubungan antara negara, kekuatan ekonomi, dan masyarakat sipil. Dalam literatur ilmu politik dan ekonomi kelembagaan, terdapat konsep yang sering digunakan untuk menjelaskan bagaimana kelompok berkepentingan dapat memengaruhi proses pengambilan kebijakan publik.
Pengaruh seperti ini dapat terjadi melalui mekanisme yang sah maupun yang menyimpang dari prinsip tata kelola yang baik. Ketika pengaruh tersebut melemahkan akuntabilitas dan menghambat kepentingan publik, berbagai akademisi menyebutnya sebagai gejala state capture.
Karena itu, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset sesungguhnya tidak hanya menyangkut penyitaan aset hasil tindak pidana. Yang dipertaruhkan adalah sejauh mana negara mampu memperkuat integritas institusinya sekaligus menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.
Regulasi Penting, tetapi Bukan Obat untuk Semua Penyakit
Dalam berbagai negara, perampasan aset hasil kejahatan merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi. Tujuannya sederhana: memastikan pelaku tidak lagi menikmati keuntungan ekonomi dari tindak pidana yang dilakukan, dengan tetap melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Namun pengalaman internasional juga menunjukkan bahwa undang-undang yang baik tidak otomatis menghasilkan pemerintahan yang bersih. Negara yang memiliki perangkat hukum lengkap pun tetap dapat menghadapi persoalan korupsi apabila penegakan hukumnya lemah, pengawasan publik minim, atau integritas institusi belum kokoh.
Dengan kata lain, hukum adalah prasyarat penting, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu.
Ketika Korupsi Menjadi Sistem
Korupsi yang berlangsung secara berulang sering kali tidak lagi dipandang sebagai tindakan individual, melainkan sebagai persoalan tata kelola.
Dalam situasi seperti itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku satu per satu. Reformasi kelembagaan, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan publik menjadi bagian yang sama pentingnya.
Di sinilah muncul tantangan besar bagi demokrasi. Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun dalam praktiknya, partisipasi publik sering kali lebih terlihat saat pemilu dibandingkan dalam pengawasan kebijakan setelah pemilu usai.
Akibatnya, ruang kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan negara tidak selalu berkembang seiring dengan meningkatnya kompleksitas tata kelola pemerintahan.
Pertanyaan yang layak diajukan bukan hanya siapa yang berkuasa, melainkan juga siapa yang mengawasi kekuasaan.
Mengapa Konsolidasi Rakyat Menjadi Perbincangan?
Dalam beberapa waktu terakhir, berkembang gagasan mengenai pentingnya membangun konsolidasi masyarakat sebagai bentuk penguatan pengawasan publik. Gagasan tersebut berangkat dari keyakinan bahwa masyarakat sipil yang terorganisasi, independen, dan berorientasi pada pendidikan publik dapat menjadi salah satu penopang demokrasi.
Konsep ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti lembaga negara, melainkan sebagai pelengkap melalui partisipasi warga dalam koridor konstitusi dan hukum.
Prinsip yang banyak dikemukakan meliputi gerakan yang bersifat bottom-up, tidak berafiliasi dengan kepentingan politik praktis, menjaga independensi dari kelompok kepentingan, mengedepankan akuntabilitas, serta membangun budaya diskusi berbasis data dan fakta.
Dalam konteks itu, istilah "konsolidasi rakyat" lebih dekat dengan penguatan kapasitas masyarakat sipil daripada sekadar mobilisasi massa sesaat.
Pelajaran dari Dunia
Sejumlah negara memberikan pelajaran bahwa pemberantasan korupsi biasanya lahir dari kombinasi tiga unsur: regulasi yang memadai, institusi yang independen, dan partisipasi publik yang konsisten.
Hong Kong, misalnya, membangun reputasi antikorupsinya melalui reformasi kelembagaan yang kuat disertai pendidikan publik dan perubahan budaya birokrasi.
Korea Selatan menunjukkan bagaimana tekanan masyarakat sipil dan mekanisme konstitusional dapat berjalan berdampingan dalam mendorong akuntabilitas politik.
Brasil memberikan pelajaran berbeda. Operasi antikorupsi yang semula dipuji kemudian memunculkan perdebatan mengenai batas antara penegakan hukum, dinamika politik, dan perlindungan hak-hak hukum.
Sementara itu, Rumania memperlihatkan bahwa demonstrasi besar dapat menjadi katalis perubahan, tetapi keberlanjutan reformasi tetap bergantung pada kekuatan institusi negara.
Pengalaman tersebut menunjukkan satu hal penting: gerakan masyarakat dapat menjadi pendorong perubahan, tetapi keberhasilannya tetap bergantung pada kualitas lembaga demokrasi dan penegakan hukum.
Oligarki dan Tantangan Demokrasi
Istilah "oligarki" sering muncul dalam diskusi publik Indonesia. Dalam kajian ilmu politik, istilah ini umumnya merujuk pada kondisi ketika kekuasaan ekonomi atau politik terkonsentrasi pada kelompok yang relatif kecil sehingga memiliki pengaruh yang besar terhadap proses pengambilan keputusan.
Penggunaan istilah tersebut dalam setiap konteks perlu dilakukan secara hati-hati, karena bentuk dan tingkat pengaruhnya dapat berbeda-beda. Yang menjadi perhatian utama dalam negara demokrasi bukan semata keberadaan kelompok yang berpengaruh, melainkan apakah mekanisme akuntabilitas, persaingan yang sehat, dan kepentingan publik tetap terjaga.
Di titik inilah, transparansi, kebebasan pers, masyarakat sipil, lembaga pengawas, serta penegakan hukum yang independen memiliki peran penting sebagai penyeimbang.
RUU Perampasan Aset: Awal, Bukan Akhir
RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi apabila dirancang dengan memperhatikan prinsip-prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara. Namun keberhasilan regulasi tersebut tidak hanya bergantung pada isi undang-undangnya, melainkan juga pada kualitas implementasi dan pengawasannya.
Karena itu, diskusi publik mengenai RUU ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah undang-undang tersebut perlu disahkan, melainkan juga bagaimana memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak disalahgunakan.
Menata Ulang Hubungan Negara dan Rakyat
Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa sering rakyat memilih pemimpin, tetapi juga dari seberapa kuat rakyat dapat mengawasi jalannya pemerintahan melalui mekanisme yang sah.
RUU Perampasan Aset mungkin menjadi salah satu bab penting dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Namun sejarah berbagai negara menunjukkan bahwa regulasi hanya akan efektif apabila didukung oleh institusi yang berintegritas dan masyarakat sipil yang aktif.
Pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi sekadar kapan RUU Perampasan Aset disahkan, melainkan apakah Indonesia telah memiliki ekosistem demokrasi yang cukup kuat untuk memastikan setiap kewenangan dijalankan secara bertanggung jawab, setiap penyimpangan dapat dikoreksi, dan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Di situlah letak tantangan sesungguhnya. Bukan semata-mata memenangkan perdebatan mengenai satu rancangan undang-undang, tetapi membangun budaya demokrasi yang mampu menjaga keseimbangan antara negara, kekuasaan, dan kedaulatan rakyat.
Sebab pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan hanya soal menghukum pelaku. Ia adalah ujian tentang seberapa kuat sebuah bangsa membangun institusi yang dipercaya, masyarakat yang peduli, dan demokrasi yang terus diawasi oleh warganya sendiri.
Oleh: Evert Nunuhitu – Pemerhati Kebijakan Publik & Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (GEMPUR – FORMAS)