Home / Daerah

KSBSI Gelar Aksi Dengan Tuntutan Menolak UU TAPERA

Media Bela Negara - 09 Juli 2024, 13:52 WIB

Jakarta - Berlakunya PP No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 sebagai turunan dari UU Tapera telah mewajibkan semua buruh swasta dipotong gajinya sebesar 3 persen, dimana dari nilai itu, upah buruh akan dipotong 2,5 persen dan sisanya 0 ,5 Per orang pemotongan akan ditanggung pengusaha/pemberi kerja. KSBSI berpendapat bahwa pemotongan upah tersebut hanya menambah beban bagi pekerja di tengah sulitnya ekonomi dan rendahnya kenaikan upah. UU TAPERA juga merupakan pengingkaran tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak dan murah bagi warga negara.

Melihat situasi dan kondisi upah buruh di Indonesia jauh dari kata layak dan sangat terbatas pendapatannya, sangat tidak masuk akal jika pemerintah memaksakan UU TAPERA berlaku dua tahun mendatang, yaitu tahun 2027. Bahwa UU TAPERA No. 4/2016 melanggar hak konstitusional rakyat untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Upah mash keil, belum mencapai kebutuhan hidup layak (rata-rata Rp. 2,9 juta).
2. Buruh dan pengusaha telah diwajibkan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar (buruh 4% & pengusaha 11,74%).
3. Program Tapera tumpang tindih dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
4. Buruh sudah banyak memiliki rumah dengan cara mencicil.
5. Hubungan kerja PKWT yang setiap saat dapat di PHK.
6. PHK merajalela akibat perusahaan banyak tutup dan terseok-seok, dan pemudahan PHK dalam penciptaan kerja.
7. UU TAPERA diskriminatif (manfaat).
8. UU TAPERA membebani buruh untuk menanggung beban yang seharusnya menjadi beban Pemerintah untuk membiayai fakir miskin. 
9. Inflasi tinggi.

Dengan alasan di atas, maka DEN KSBSI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Menolak pemberlakuan UU TAPERA beserta aturan turunannya.
2. Menuntut Pemerintah untuk melakukan dialog yang terbuka dan transparan dengan pemangku kepentingan tentang kebijakan menyelenggarakan pembangunan perumahan rakyat dengan mengutamakan beban pekerja/buruh melalui tabungan wajib.
3. Menuntut pemerintah melaksanakan Rekomendasi ILO Nomor 115 Tahun 1961 tentang Perumahan Buruh.

Share :

TERPOPULER


Lainnya