Home / Hukum

KSP Indosurya Harus Mengembalikan Dana Nasabah Atau Berhadapan Dengan Hukum

Media Bela Negara - 18 Juni 2020, 17:22 WIB

Jakarta. 18 Juni 2020 Sejumlah Advokat yang merupakan kuasa hukum dari para nasabah Koperasi Indosurya bergabung memperjuangkan pembayaran para kliennya yang merupakan para nasabah Koperasi indosurnya Cipta. Hal tersebut dilakukan karena para advokat tersebut merasa terpanggil akibat banyaknya jumlah korban investasi dari Koperasi Indosurya yang saat ini sedang dalam kondisi PKPU sejak tanggal 29 April 2020 pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara No. 66/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga. Jkt.Pst. Para advokat yang sebagian besar juga berprofesi sebagai kurator tersebut prihatin melihat ribuan korban investasi yang sebagian besar merupakan orang tua yang sudah berusia lanjut, dimana berdasarkan informasi yang diterima dari nasabah bahwa dana yang ditempatkan pada koperasi merupakan uang yang dikumpulkan sepanjang hidupnya untuk bekal hari tua.

Para advokat yang mewakili sekitar Rp. 1.7 Trilyun dana simpanan berpendapat bahwa kasus KSP Indosurya ini merupakan kasus yang menjadi perhatian skala nasional, karena kerugian yang diderita oleh seluruh para nasabah hingga triliunan Rupiah tersebut dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan indonesia khususnya nama besar Koperasi secara umum, dimana kita semua tahu bahwa Koperasi adalah soko guru ekonomi Indonesia.

Selain hal tersebut, keterpanggilan para advokat tersebut juga didorong karena mereka melihat pemerintah melakukan tebang pilih dalam menangani kasus sejenis. Sudah banyak koperasi yang bermasalah, namun hingga saat ini peranan Kementrian Koperasi dan UKM tidak mampu mengawasi kinerja koperasi yang ada khususnya KSP Indosurya.

Para advokat sudah mempersiapkan dokumen dan seluruh bukti pendukung untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum dan pelaporan Pidana terhadap siapapun juga yang terlibat mulai dari tingkat cabang, marketing, Kantor Pusat hingga Man behind the scene yang diduga mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, kami juga ingatkan bahwa upaya hukum ini dilakukan bukan hanya untuk Pengurus Baru KSP Indosurya tetapi termasuk Pengurus-Pengurus sebelumnya yang turut bertanggung jawab terhadap dana milik Nasabah Koperasi. Segala upaya hukum akan dilakukan, dan kami meminta juga kepada Kepolisian RI agar bertindak secara professional, taktis tanpa tebang pilih terhadap laporan pidana sehubungan dana simpanan nasabah KSP Indosurya.

Kami Advokat merupakan kuasa hukum para nasabah Koperasi Indosurya mewakili kurang lebih Rp. 1.7 Trilyun dana simpanan nasabah, yaitu Leonard Pitara Guru Simanjuntak, S.H.,M.H. dari Kantor Hukum Leonard Prihantoro & Associates; Nuzul Hakim, S.H.,M.H. Dari Kantor Hukum Nuzul Hakim & Partners, Raja Basar Arefa, S.H. Dari Kantor Hukum LBH BETHEL INDONESIA, Jonggi Siallagan, SH dari Kantor Hukum JG & Partners Law Firm, Bona Sitanggang, SH dari Kantor Hukum Astuti Anselmus & Partners,Johanes Eduard Aritonang, SH dari Kantor Hukum Johanes Aritonang & Partners, Sukamto Lubis, SH dari Kantor Hukum DU Advocates Johanes dari Kantor Hukum Hendra Soenardi.

Share :

TERPOPULER


Lainnya