Home / Daerah

KSPN bukan aliansi serikat partai buruh dan juga bukan bagian koalisi serikat lainya

Media Bela Negara - 10 Agustus 2026, 09:29 WIB

Jakarta, (10/8) - Sekitar akhir Agustus atau September puluhan ribu buruh anggota Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) ditambah buruh anggota Serikat Pekerja yang tidak tergabung dalam konfederasi ataupun Federasi yang jumlah ribuan Serikat Pekerja mandiri tingkat perusahaan, akan melakukan aksi unjuk rasa di DPR dan Istana Negara untuk mengawal aspirasi yang sudah di susun oleh Tim Perumus usulan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dari KonfederasI Serikat Pekerja Nusantara (KSPN ).

" Silahkan kawan-kawan media cek verifikasi data anggota Serikat Pekerja di Kemnaker, itu ada ribuan Serikat yang mandiri dan banyak Federasi yang tidak bergabung dengan Konfederasi, mereka juga tidak bergabung dalam serikat buruh partai buruh juga tidak bergabung dalam perjuangan perjuangan buruh indonesia, sama seperti kami,” kata Ristadi Presiden KSPN

" Kami ini kelompok buruh yang tidak ada tendensi kepentingan politik ataupun dikooptasi oleh siapapun, kami ini bisa dibilang adalah poros tengah gerakan buruh Indonesia yang mandiri, dan kami sedang marathon konsolidasi turun ke basis-basis,”tambah Ristadi

Ristadi melanjutkan, bahwa aspirasi yang kami usulkan sudah melalui pemuatan yang panjang dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis yang diserap dari anggota KSPN se Indonesia, masukan para ahli yang berkolaborasi dengan perkembangan dunia industri dan ketenagakerjaan.

Adapun aspirasi tersebut secara garis besarnya adalah sebagai berikut :

1. Upah Minimum, menerapkan Upah Minimum Sektoral

Nasional Aturan Upah Minimum yang selama ini berlaku membuat ketimpangan upah minimum antar daerah semakin tinggi, misal Kota Bekasi 5,99 jt dan Yogyakarta 2,8 jt, artinya UMK Kota Bekasi dua kali lipat lebih dari UMK Yogyakarta. Ini tidak adil bagi pekerja yang mempunyai kompetensi yang sama dan jam kerja yang sama, apalagi jika barang yang diproduksi dengan harga jualnya sama. Selain itu kami menilai bahwa kemampuan perusahaan membayar pekerjanya bukan berdasarkan perusahaan itu ada didaerah mana, tetapi berdasarkan nilai jenis dan skala usahanya. Oleh karena itu kami mengusulkan sistem Upah Minimum Sektoral Nasional, yang intinya adalah satu jenis usaha dan skala usaha yang sama, upah minimumnya sama di seluruh Indonesia.

2. Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, bentuk Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN )

Pelanggaran pelaksanaan aturan perlindungan pekerja/buruh masih banyak terjadi dari dulu sampai sekarang, seperti pekerja dibayar di bawah upah minimum, pekerja tidak menemukan program jaminan sosial, penyimpangan praktik hubungan kerja dan alih daya/outsorsing, kompensasi PHK berdasarkan aturan dan lain-lain.

Tugas penegakan hukum ketenagakerjaan diamanahkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, sayang kinerjanya tidak maksimal karena dibelit masalah teknis seperti kekurangan petugas, kekurangan sarana prasarana, otoritas tidak kuat, masalah personalnya bahkan hambatan politik seperti ada kedekatan pengusaha dengan penguasa setempat, sehingga pegawai pengawasas takut menindak pelanggaranya.

Atas situasi tersebut KSPN menyarankan agar Pegawai Pengawas Ketengakerjaan harus berada dalam wadahi dan dikomandani oleh badan langsung di bawah Presiden, dengan kewenangan dan anggaran yang lebih mampu. Nama badan tersebut adalah Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN).

Namun badan ini juga jangan menjadi monster yang menakutkan bagi investor atau dunia usaha. Tetapi badan ini juga berprinsip mendukung investasi menjaga dunia usaha tetapi juga pekerja harus sejahtera dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Outsoursing / Alih daya

Sistem outsoursing dan hubungan kerja kontrak adalah cara dunia usaha untuk mendapatkan pekerja/buruh yang lebih fleksibel dan efisien. Dalam prinsip negosiasi win-win solution harus nya pengusaha jangan mengambil semua kedua skema hubungan kerja tersebut, silahkan ambil salah satu saja, misalnya hubungan kontrak kerja dengan kemitraan jenis pekerjaan dan waktunya. Sementara outsoursing kami minta jangan juga diambil, artinya hapus
outsoursing.

4. Pemagangan, cukup diatur dalam UU Pendidikan

Kami menilai bahwa sebaiknya pemagangan atau praktek kerja lapangan adalah bagian dari kurikulum tingkat pendidikan SMA dan Perguruan Tinggi, dengan maksud agar siswa/mahasiswa yang lulus sudah siap untuk masuk dunia kerja.

Jangan kemudian setelah lulus harus dibor lagi, artinya kan program pendidikan kita itu hanya menghasilkan lulusan yang tidak siap mandiri, dan lebih jauh biaya pendidikan yang sudah butuh waktu lama dan berbiaya mahal tak ada output yang konkret, jadi sia-sia saja. Jadi kami usulkan bahwa pemagangan masukan sebagai bagian kurikulum pendidikan dan bukan merupakan hubungan kerja.

5. Isu-isu lain seperti platform pekerja digital harus diatur lebih tegas dalam hubungan kerja, PHK dan uang pesangon tidak jauh berbeda dengan yang digunakan oleh kelompok buruh lain. Jadi yang kami uraikan hanya aspirasi yang berbeda saja.

Share :

google.com, pub-1323206817749951, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TERPOPULER


Lainnya