Jakarta, mediabelanegara.com – Indonesia sudah lebih dari dua dekade menyatakan perang terhadap korupsi. Berbagai undang-undang lahir, lembaga penegak hukum diperkuat, ribuan perkara diproses, dan ratusan triliun rupiah kerugian negara berhasil diungkap. Namun satu persoalan mendasar masih terus menghantui: mengapa negara begitu sulit mengambil kembali aset hasil kejahatan?
Pertanyaan itulah yang kembali mengemuka ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali menjadi perbincangan publik.
Di media sosial, ruang-ruang diskusi akademik, hingga forum masyarakat sipil, muncul dua pandangan yang saling berhadapan. Sebagian menilai lambatnya pembahasan RUU ini hanyalah konsekuensi normal dari proses legislasi yang kompleks. Namun sebagian lainnya mempertanyakan apakah terdapat kepentingan yang lebih besar sehingga regulasi yang dinilai penting bagi pemberantasan korupsi itu tak kunjung disahkan. Lalu, di manakah letak persoalannya?
Antara Harapan dan Kenyataan
Secara konsep, RUU Perampasan Aset lahir dari kebutuhan untuk memperkuat kemampuan negara memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, baik korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, maupun kejahatan terorganisasi lainnya.
Selama ini, tidak sedikit perkara yang berakhir dengan vonis pidana terhadap pelaku, tetapi aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan sulit dikembalikan kepada negara karena berbagai kendala pembuktian, penyamaran kepemilikan, hingga perpindahan aset ke luar negeri.
Bagi pendukung RUU tersebut, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari berapa lama pelaku dipenjara. Yang tidak kalah penting adalah mengembalikan kekayaan negara yang hilang agar dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat.
Namun di sisi lain, muncul pula kekhawatiran bahwa mekanisme perampasan aset harus dirancang dengan sangat hati-hati agar tidak mengabaikan prinsip hak atas kepemilikan, praduga tak bersalah, serta due process of law yang dijamin konstitusi.
Perdebatan itulah yang membuat pembahasan RUU ini menjadi jauh lebih kompleks dibanding sekadar menambah satu instrumen hukum baru.
Benarkah Pembahasannya Berhenti?
Di tengah dinamika tersebut, sempat beredar informasi bahwa DPR menunda pembahasan RUU Perampasan Aset hingga 2027, bahkan ada yang menyebut regulasi tersebut telah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Faktanya, hingga awal Agustus 2026 belum ada keputusan resmi yang menyatakan pembahasan RUU dihentikan.
RUU Perampasan Aset masih tercatat sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas Tahun 2026 setelah sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 melalui persetujuan Rapat Paripurna DPR pada September 2025.
Komisi III DPR juga telah memulai pembahasan sejak Januari 2026 melalui penyusunan naskah akademik, pembahasan draf, serta penghimpunan masukan dari akademisi, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Artinya, secara administratif pembahasan masih berjalan.
Namun fakta bahwa pembahasannya masih berlangsung juga tidak otomatis menjawab pertanyaan publik mengenai mengapa proses tersebut berjalan relatif lambat.
Mengapa RUU Ini Menjadi Sangat Sensitif?
Tidak banyak RUU yang mampu memunculkan perdebatan seluas RUU Perampasan Aset. Penyebabnya sederhana.
Regulasi ini tidak hanya menyangkut hukum pidana. Ia juga menyentuh kepentingan ekonomi, hak kepemilikan, investasi, tata kelola keuangan negara, hingga hubungan antara negara dengan warga negara.
Sebagian kalangan melihat RUU ini sebagai instrumen untuk memperkuat negara dalam mengejar hasil kejahatan ekonomi.
Namun sebagian lainnya mengingatkan bahwa kewenangan negara yang terlalu luas juga harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Di titik inilah perdebatan mulai bergeser dari persoalan hukum menjadi persoalan politik dan tata negara.
Negara versus Oligarki?
Salah satu narasi yang berkembang di ruang publik menyebut lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai cerminan tarik-menarik kepentingan antara negara dan kelompok elite yang memiliki pengaruh besar dalam politik maupun ekonomi.
Istilah oligarki sendiri telah lama menjadi bagian dari diskursus politik Indonesia. Dalam kajian ilmu politik, oligarki merujuk pada konsentrasi kekuasaan ekonomi dan politik pada kelompok elite tertentu yang memiliki kemampuan memengaruhi proses pengambilan kebijakan.
Namun demikian, penting ditegaskan bahwa keberadaan oligarki dalam pengertian akademik tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kelompok tertentu menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sampai saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya tindakan terkoordinasi dari kelompok tertentu untuk menghambat proses legislasi tersebut.
Karena itu, narasi mengenai "pertarungan negara versus oligarki" lebih tepat dipahami sebagai kerangka analisis yang berkembang dalam ruang publik daripada sebagai kesimpulan faktual.
Seberapa Besar Ruang Gerak Presiden?
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah mengapa Presiden tidak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Menurut Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945, Perppu hanya dapat diterbitkan dalam keadaan kegentingan yang memaksa.
Selain itu, Perppu tetap harus memperoleh persetujuan DPR dalam masa sidang berikutnya. Apabila ditolak, Perppu harus dicabut.
Dengan demikian, secara konstitusional, Perppu bukanlah jalan pintas yang dapat menggantikan proses legislasi biasa.
Karena itu pula, penyelesaian RUU Perampasan Aset pada akhirnya tetap membutuhkan titik temu politik antara pemerintah dan DPR.
Isu Krusial: Non-Conviction Based Asset Forfeiture
Salah satu substansi yang paling banyak dibahas adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB).
Melalui mekanisme ini, aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat diproses melalui mekanisme khusus tanpa selalu menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.
Pendukung mekanisme ini berpendapat bahwa langkah tersebut akan mempercepat pemulihan aset negara, terutama ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau keberadaannya tidak diketahui.
Sebaliknya, sejumlah ahli hukum mengingatkan bahwa penerapannya harus disertai standar pembuktian yang ketat, pengawasan pengadilan, dan perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Pemberantasan Korupsi Tidak Berhenti pada Satu Undang-Undang
Sejumlah pakar mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh lahirnya RUU Perampasan Aset.
Regulasi yang baik tetap membutuhkan aparat penegak hukum yang independen, sistem peradilan yang akuntabel, pengawasan publik yang kuat, serta budaya politik yang menolak konflik kepentingan.
Tanpa reformasi kelembagaan, undang-undang yang kuat sekalipun berpotensi mengalami hambatan dalam implementasinya.
Kedaulatan Rakyat: Hak Sekaligus Tanggung Jawab
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Namun dalam praktik demokrasi modern, kedaulatan bukan sekadar hak memilih pemimpin setiap lima tahun sekali.
Kedaulatan juga berarti tanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemerintahan, memahami proses legislasi, menolak politik uang, mengawal transparansi anggaran, serta memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Semakin tinggi kualitas literasi politik masyarakat, semakin kecil ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh siapa pun.
Pertanyaan yang Masih Menunggu Jawaban
Jika pemerintah menyatakan mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR memastikan regulasi tersebut masih berada dalam Prolegnas Prioritas, dan mayoritas masyarakat menginginkan penguatan pemberantasan korupsi, maka pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi sekadar "kapan RUU ini disahkan?"
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Apa saja tantangan substantif, politik, dan kelembagaan yang masih menghambat prosesnya?
Apakah perbedaan pandangan yang terjadi murni menyangkut desain hukum, atau juga dipengaruhi oleh dinamika politik dan kepentingan yang lebih luas?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak hanya akan menentukan nasib RUU Perampasan Aset, tetapi juga menjadi ukuran sejauh mana demokrasi Indonesia mampu menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan mendapat legitimasi publik.
Pada akhirnya, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak akan diukur semata dari hari pengesahannya. Yang jauh lebih penting adalah apakah undang-undang itu benar-benar mampu memperkuat pemberantasan korupsi, memulihkan aset negara secara efektif, sekaligus tetap menjaga prinsip-prinsip negara hukum dan hak-hak konstitusional warga negara.
Ditulis oleh: Evert Nunuhitu – Koorrdinator GEMPUR-FORMAS & Pemerhati Kebijakan Publik.
Catatan Penulis : Artikel ini disusun sebagai bahan refleksi dan diskusi publik dengan memadukan perkembangan legislasi yang dapat diverifikasi serta analisis atas berbagai pandangan yang berkembang di ruang publik.