Home / Hukum

Menteri Hukum Supratman Targetkan Seluruh Layanan AHU Online Beroperasi 24 Jam Mulai 9 November

Media Bela Negara - 09 Oktober 2026, 12:04 WIB

Jakarta - Kementerian Hukum Republik Indonesia mulai melakukan migrasi data dan layanan badan usaha dari platform AHU Online ke sistem baru bernama Pasti AHU pada Jumat (9/10/2026) hingga Senin (12/10/2026) pagi. Proses ini merupakan bagian dari penataan infrastruktur digital Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pelayanan publik.

Selama masa transisi, sejumlah fitur layanan berpotensi mengalami penyesuaian operasional. Masyarakat diarahkan untuk mengakses layanan melalui portal resmi [e-layanan.ahu.go.id](https://e-layanan.ahu.go.id/).

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meminta masyarakat memahami proses migrasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya kendala teknis sementara selama pemindahan dan sinkronisasi data berlangsung.

“Di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum saat ini sedang dalam proses migrasi layanan. Saya mohon agar seluruh masyarakat tahu apa yang terjadi dalam proses migrasi ini,” ujar Supratman saat memberikan arahan dalam program *PASTI Ada Solusi* Episode 20 melalui Zoom Meeting, Jumat (9/10/2026).

Migrasi ini mencakup pemindahan data sejumlah bentuk badan usaha, antara lain persekutuan komanditer (CV), persekutuan firma, dan persekutuan perdata. Para pengguna layanan, khususnya notaris, diimbau mengantisipasi kemungkinan jeda operasional hingga seluruh proses integrasi dan sinkronisasi data selesai.

Targetkan Seluruh Layanan Bisa Diakses 24 Jam

Ditjen AHU menyiapkan portal e-layanan.ahu.go.id untuk mendukung peningkatan kapasitas transaksi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan administrasi hukum secara digital.

Sejumlah layanan, seperti penerjemah tersumpah, perseroan perorangan, dan apostille, disebut telah dapat diakses tanpa batasan waktu. Pemerintah juga menargetkan seluruh layanan publik di bawah Ditjen AHU dapat diakses selama 24 jam sehari mulai 9 November 2026.

“Komitmen bersama kita, 9 November seluruh layanan 1 x 24 jam bisa diakses oleh masyarakat,” tegas Supratman.

Target tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, memberikan kemudahan akses, serta memperkuat transformasi digital di bidang administrasi hukum umum.

Kementerian Hukum Fasilitasi Aduan Sertifikasi Tanah

Selain membahas transformasi layanan digital, program *PASTI Ada Solusi* juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait proses sertifikasi tanah ruko di kawasan Bintaro.

Seorang warga bernama Arvin menyampaikan kendala pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang melibatkan pihak pengembang. Menurut pengaduan tersebut, proses penyelesaian persoalan itu telah berlangsung lama, meskipun pihak yang bersangkutan telah memperoleh putusan pengadilan dalam perkara wanprestasi.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Kementerian Hukum memfasilitasi mediasi lintas instansi dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini diharapkan dapat membantu memperjelas penyelesaian persoalan administrasi pertanahan yang dihadapi masyarakat.

Melalui pembaruan sistem digital dan penanganan pengaduan secara langsung, Kementerian Hukum berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat.

Share :

google.com, pub-1323206817749951, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TERPOPULER


Lainnya