Home / Hukum

Pasal 33 versus Washington Consensus: Benarkah Ekonom Indonesia Terbelah?

Media Bela Negara - 08 Juni 2026, 02:25 WIB

Di tengah tekanan terhadap rupiah yang sempat mendekati Rp18.000 per dollar AS dan gejolak pasar keuangan, ruang publik Indonesia kembali dipenuhi perdebatan yang sesungguhnya sudah berlangsung sejak republik ini berdiri: sejauh mana negara harus hadir dalam ekonomi?

Perdebatan itu kini muncul dalam wajah baru. Sebagian kalangan nasionalis menilai banyak ekonom akademisi terlalu terpengaruh paradigma pasar bebas dan telah menjadi "corong Washington Consensus". Sebaliknya, para teknokrat berpendapat bahwa stabilitas fiskal dan disiplin makroekonomi justru merupakan syarat utama bagi kedaulatan ekonomi yang sesungguhnya.

Perdebatan ini sesungguhnya bukan sekadar persoalan angka pertumbuhan ekonomi atau nilai tukar rupiah. Yang dipertaruhkan adalah cara memaknai Pasal 33 UUD 1945 di tengah ekonomi global yang semakin terbuka.


Oleh: Evert Nunuhitu

Belakangan, kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah seperti hilirisasi sumber daya alam, penguatan BUMN, maupun program-program sosial berskala besar, sering dipandang sebagai bentuk keberpihakan kepada kepentingan modal global.

Istilah "Washington Consensus" pun kembali dihidupkan sebagai simbol dari paradigma ekonomi yang dianggap terlalu mengutamakan pasar dan membatasi peran negara.

Padahal, sejarah menunjukkan bahwa konsep yang diperkenalkan John Williamson pada 1989 itu lahir untuk menjawab persoalan Amerika Latin yang ketika itu dilanda hiperinflasi dan krisis utang. Bahkan IMF dan Bank Dunia sendiri kemudian melakukan banyak koreksi terhadap resep tersebut.

Ironisnya, setelah krisis keuangan global 2008 dan pandemi Covid-19, negara-negara maju justru kembali memperkuat peran negara dalam ekonomi.

Amerika Serikat mengucurkan ratusan miliar dollar AS melalui Inflation Reduction Act. Uni Eropa memperkuat proteksi industri strategisnya. China bahkan sejak lama mengembangkan model kapitalisme negara dengan karakteristiknya sendiri. Artinya, batas antara negara dan pasar sesungguhnya semakin kabur.

Masalahnya, di Indonesia perdebatan tersebut sering terjebak dalam dikotomi yang terlalu sederhana. Mereka yang mengkritik pemerintah mudah dicap sebagai agen asing. Sebaliknya, mereka yang mendukung intervensi negara sering dianggap anti-pasar.

Padahal, kritik terhadap kebijakan ekonomi tidak selalu identik dengan penolakan terhadap Pasal 33. Sebagaimana pembelaan terhadap peran negara juga tidak otomatis berarti menolak disiplin ekonomi. 

Karena pada akhirnya, persoalannya bukan memilih negara atau pasar.  Persoalannya adalah bagaimana menemukan titik keseimbangan di antara keduanya.

(Bersambung ke:  "Di Antara Pasal 33 dan Disiplin Fiskal: Mencari Jalan Tengah")

Share :

google.com, pub-1323206817749951, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TERPOPULER


Lainnya