Home / Daerah

PB PMII Ambil Langkah Hukum atas Tayangan Trans7 yang Dinilai Lecehkan Pesantren

Media Bela Negara - 15 Oktober 2025, 15:52 WIB

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) resmi melaporkan program televisi Expose Uncensored yang tayang di stasiun Trans7 ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers. Laporan tersebut diajukan karena tayangan program itu dinilai menimbulkan keresahan publik, terutama di kalangan pondok pesantren, serta diduga mengandung unsur pelanggaran hukum dan etika jurnalistik.

Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Dedy Wahyudi Hasibuan, menyampaikan laporan tersebut langsung di Jakarta, Selasa (14/10/2025). Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Bareskrim Polri, PB PMII melaporkan pimpinan program Expose Uncensored Trans7 dan pihak-pihak terkait atas dugaan pelanggaran Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Laporan ini kami sampaikan agar segera diproses secara hukum dengan mengutamakan asas kepentingan umum demi kemaslahatan bersama,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Ketua Umum PB PMII Mohammad Shofiyulloh Cokro menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya menilai tayangan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik lembaga pesantren, tetapi juga berpotensi melecehkan nilai-nilai kebangsaan.

“Kami sudah melaporkan tiga hal hari ini — ke KPI, ke Dewan Pers, dan malam ini ke Bareskrim. Ada dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran etika yang harus diusut. Menyerang atau melecehkan pesantren sama saja dengan melecehkan bangsa, karena pesantren adalah pilar moral dan kebangsaan kita,” tegas Shofiyulloh.

Ia menambahkan, pesantren merupakan fondasi utama dalam menjaga moral, nilai kebangsaan, dan keutuhan sosial. Karena itu, setiap upaya penyudutan atau penistaan terhadap pesantren harus ditindak tegas.

“Guru bangsa mengajarkan kita untuk memaafkan, dan kami sudah memaafkan secara pribadi. Namun, proses hukum tetap harus berjalan. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah membahayakan pilar moral bangsa,” ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PB PMII mengungkapkan bahwa KPI telah merespons cepat laporan tersebut dengan menghentikan sementara tayangan Expose Uncensored. Sementara itu, Dewan Pers disebut telah memberikan tanggapan positif terhadap aduan resmi yang diajukan PB PMII.

“Besok seluruh kader PMII akan turun serentak ke kantor Trans7 untuk mengawal proses ini. Langkah ini bukan bentuk kebencian, melainkan tanggung jawab moral kami untuk menjaga kehormatan pesantren dan bangsa,” tambahnya.

Dalam keterangan resmi tambahan, PB PMII menyebut bahwa laporan kepada Bareskrim Polri didasarkan pada Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 310–311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 156 KUHP tentang penistaan, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PB PMII menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga marwah pesantren sebagai benteng moral dan spiritual bangsa Indonesia.

Share :

TERPOPULER


Lainnya