Kalbar Kubu Raya. MBN Indonesia.”Ironis Siafung Karyawan selama sembilan tahun bekerja diswalayan Manis Manis Grosir Kuala dua kubu Raya mesti menelan pil pahit dipecat secara paksa dan sepihak tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu dengan tuduhan merugikan perusahaan.
“Kejadian pada maret 2025“ inisial Dfn berkisar pukul bersama satpam mendatangi kediaman Siafung.” Didepan kedua orangnya “Dfn mengatakan Siafung dipecat, telah merugikan perusahaan hingga dirinya banyak hutang.
“Masih dikatakan orang tua Siafung kami mesti menggati Kerugiannya dari 40 juta hingga 200 juta dia mengatakan memiliki bukti rekaman cctv atas kesalahan anak saya (Siafung-red) dan juga mengatakan dengan 10 juta bayar inisial pol kamu (Siafung-red)masuk penjara.
“Apa yang dikatakan Dfn itu kami sekeluarga menjadi rasa takut. lebih aneh lagi dari dirinya banyak utang dalam dua tahun kerugiaanya hingga 200 juta kami jadi heran dari 40 juta hingga 200 juta, pada hal kata anak saya dia tidak mengetahui atas kesalahannya.
“Masih keterangan keluarga Siafung karena rasa takut apa yang dikatakan denga 10 juta anak saya dipenjara kami, dengan sangay terpaksa kami membayar Dfn sebesar 30 juta dan itu ada bukti kwitansi yang diterima Dfn; bahkan untuk menjadi jaminan kekurangan Honda Vario masih dalam ansuran kridit diambil jam 11 malam dibawa oleh satpam Risky dengan Hamdani.
“ Disamping itu, Dfn mengancam apabila kami terlambat membayar utangnya dikenakan sangsi denda sebesar 50 ribu rupiah.Dari kejadian itu anak saya jadi traoma dan kami jadi malu dengan orang-orang sekitar kita jadi tahu bahwa anak saya bersalah dipecat tidak hormat.
“Keterangan ini disampaikan kedua orang tua Siafung yang dibenarkan juga dua kenallan akrap dengan keluarga diantarnya dipanggil Yus dalam membahas untuk melimpahkan kasusnya Siafung pada pengacara yang diwakili inisial Ov. Jum’at 11/5- 2025.bulan lalu.
“Duduga PHK sepihak, penindasan perampasan dan pencemaran nama baik, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan“ Dfn;selaku pemilik Manis-Manis Glosir terindikasi melakukan tindakkan pemerasan; dan Melanggar UU Cipta Kerja dimana pemutusan hubungan kerja bukannya dibayar selama 9 tahun bekerja justru sebaliknya pesangon tidak di Bayar pemilik Swalayan yang menuntut ganti rugi.
“Berdasarkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam pasal 368, yang berbunyi“Barang Siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum” memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang atau sesuatu yang seluruhnya sebagai kepunyaan orang atau orang lain atau supaya membuat utang atau menghapus piutang diancam karena pemerasan pidana 9 tahun kurungan.
“Diduga telah melanggar KUHP pasal 368 juga melanggar UU ketenaga Kerjaan serta pencamaran nama baik; baik itu perorangan maupun wadah aparatur negara yang mana dengan membayar Pol10 juta rupiah Siafung bisa masuk Penjara suatu perbuatan dengan kekuasaan memiliki uang dapat mengatur penegak hukum suatu perbuatan yang merusak citra guna menskuti agar apa yang di-inginkan tercapai.
“Dari keterangan didengar media ini dimana Siafung mempunya tugas untuk mencatat berang-barang yang dikeluarkan dari gudang, sebagai petugas yang bertanggung jawab hal ini dimanfatkan oleh beberapa orang temannya-temannya meminta
rekomendasi untuk melakukan pinjaman uang kepada kasir.
“Heranya Siafung tidak pernah mengekatahui berapa besar nilai uang yang dipinjam dan dikeluarkan oleh kasir tersebut. Parahnya lagi inisial (IM-red). Sesama karyawan acap kali minta dengan dirinya untuk meminjam uang bahkan saya seperti terhipnotis mengikuti apa yang diinginkannya IM; bahkan uang saya sendiri dipintanya. saya tidak pernah mengambil uang dikasir. Ucap Siafung.
“Masih keterangan Siafung” cara Indah untuk mendapatkan uang baik uang dari kasir maupun uang saya sendiri dipeluk dan ditepuk-tepuk badan saya apa yang dia inginkan saya turuti bahkan sampai gaji saya sendiri. Saya seperti terhipnotis menurut saja.
“Selain indah ada juga teman lain seperti Um, Andani, Bl Fd; dan M.Mld Merekalah yang memanfaatkan saya untuk meminjam uang kekasir.
“Selasa 24/6–2025 akan dikonfirmasikan dengan pemilik Manis-manis Grosir yang lagi tidak berada ditempat. Menurut keterangan Deva bagian admin didepan satpam Amdani mengatakan tidak mengenal Siafung karyawan yang diPHK itu Apa yang dijelaskan terindikasi untuk menghindar, setelah dijelaskan Deva beberapa kali menghubungi Dfn.
“Upaya untuk konfirmasi dengan Dfn wartawan ini meninggalkan no kontak agar bisa dihubungi. Bertepatan waktu pukul 12.00 Wib,wartawan ini terima panggillan dari Dfn untuk bertemu pukul 14.00.di Kf Cw. Konfirmasi diKf CW, Dofen didampingi Pengacara Erw, satpam dan orang tua Siafung.Tekait konfirmasi dengan Dfn menyerahkan masalahnya pada Erw selaku kuasa hukumnya sewaktu wartawan ini minta bukti surat penunjukan bukti Surat Kuasa untuk memberikan keterangan dikatakannya surat kuasa ada tetapi tidak dibawa. Tidak adanya surat bukti kuasa hukum pada saat pertemuan konfirmas wartawan ini tidak menyikapi apa yang disampaikan Erw dikatakan sesuai prosudur hukum kavasitas kuasa hukum dan wartawan mesti adanya legalitas diberi keterangan masuk kuping kanan keluar kuping kiri yang dianggap wartawan ini terindikasi untuk menakuti wartawan bukan pada poksinya, karena legalitas sangat perlu diamana legalitas wartawan SJ.KPK sudah diperlihatkan pada pihaknya.
‘Kembali wartawan ini minta penjelasan pada Dfn mengenai apa yang diceritakan Siafung,Dfn mengatakan sebenarnya saya tidak memecat Siafung bahkan memberi dia kesempatan untuk berkerja, dianya aja yang tidak mau jelas Dfn,menambahkan menambahkan mengenai kendaraan motor Vario memang masih dan saya yang meneruskan pembayarran ansuran kriditnya; bahkan dia sudah punya motor baru.
“Masih keterang pemilik swalayan Manis-manis Grosir Dfn mengatakan sebenar permasalah ini sudah diselesaikan secara kekeluaragaan oleh kedua kuasa hukum kami dan saya sudah tidak memberatkan lagi untuk melunasi kerugian saya itu.
“Dari pertemuan kedua kuasa hukum sudah kita sampaikan pada kuasa hukum Siafung, jangan dilihat wajah kejujuran siafung, berdasar data yang dihimpun memakan waktu berhari-berhari terungkap laporan yang disampikan Siafung itu fiktif, barang tidak ada uangnya diambil sama dia. Inilah sebagai bukti bahwa dia telah merugikan pihak saya,dan saya juga tidak mau dirugikan maka diambil langkah seperti itu terang Dfn.
“Dfn-selaku pemilik swalayan Mania-manis glosir suatu tindakkan yang indikasinya melanggar Hak Asasi Manusia, selain memutuskan hubungan kerja secara paksa dan sepihak, serta menuduh dengan alasan yang tidak disertai bukti yang tertera, apa yang disampaikanya kepada kuasa hukum siafung. Berbeda wartawan ini,dugaan apa yang disampaikannya hanya perkataan tidak adanya alat bukti laporan dokumen maupun print poto data cctv yang disebut tersebut diduga pihak Dfn memberi alasan kekuatan hukum Siafung bersalah.untuk menghilangkan pesangon PHK selama 9 tahun bekerja.
“Perbuatan menakut- nakuti seseorang demi kepentingan dirinya suatu pelanggaran yang tidak dibenarkan; apa lagi mengatakan dengan membayar penegak hukum sebesar 10 Juta Rupiah Siafung bisa masuk dipenjara yang semestinya tidak melakukan intimidasil agar peihak keluarga menjadi takut.
“Menurut saya apa yang dikatakan pemilik Manis-manis glosir itu (Dfn-red), membawa marwah penegak hukum masyarakat akan berasumsi yg sangat negatif, yang merusak marwah penegak hukum.
“Belum lagi tanggungung jawabnya yang melanggar UU Tenaga (Cipta Kerja) jelas mesti ditindak lanjuti. Agar memberi contoh yang lain.hingga mengakhirinya menambahkan, jika meliha siafung seperti ini sangat mustahil merugikan perusahan. Dan APH mesti menyikapi apa yang diperbuat Dfn. Hingga berita ini diterbitkan.dimintai keterangan melalui pesan What Shapp pada no kontak Rabu 25/6-2025 Dfn data perhitung kerugian dan nilai pinjaman beberapa karyawan tidak ada jawaban dari Dfn sekalipun dalam permasalahan ini tidak diperpanjang oleh kedua belah pihak, adanya dugaan pelanggaran hukum semoga disikapi penegagak hukum untuk memberi contoh yang lain.ada (YN.Sj KPK)