Home / Hukum

Pengacara Minta Majelis Hakim PN Jaksel Kliennya Tidak Bersalah Dalam TPPU dan Pidum

Media Bela Negara - 15 Agustus 2024, 20:55 WIB

MBN Indonesia Jakarta 13 Agustus 2025. Pengacara Abdul Hanap, S.H  menjelaskan penanganan perkara kliennya ada peristiwa hukum yang sama sedang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pidana Umum (Pidum). Dalam TPPU ada empat terdakwa dan Pidum juga empat terdakwa, diantaranya nya adalah Direktur PT. Hygen yang telah bekerja sama dengan dengan pihak PLN dalam pengadaan peralatan Electric Vehicle Charging (EVC) untuk pengisian baterai mobil listrik. Namun dalam persidangan dari beberapa saksi jaksa ternyata tidak ada yang mampu menerangkan atau menguatkan dugaan jaksa tersebut mulai dari dugaan pasal penggelapan, penipuan atau penyertaan.
“Karena memang klien kami secara langsung hanya dipinjamkan perusahaannya, sebagai proxy perusahaan investor dimana dalam pengadaan alat-alat tersebut bukan PT. Hygen yang berinisiatif mengadakan. Jadi uang yang ditransfer oleh pelapor PT. Dima Investindo (Dima) itu bukan klien kami melainkan ke perusahaan yang lain dalam pengadaan EV charging mobil yang berkoordinasi langsung nilai dan dokumennya dengan pihak pelapor” ujar Abdul Hanap, S.H yang dikenal Adnan Parangi sebagai pengacara tim Pak Mahfud MD Sehingga peran kliennya yang didakwa melakukan penipuan penggelapan atau penyertaan tidak jelas atas tindak pidana tersebut, tidak tergambar bagaimana cara, kapan dan dimana klien melakukan tindak pidana tersebut, tidak terjawab dalam beberapa kali sidang yang dilalui. Sehingga pegacara sangat berkeyakinan bahwa perkara ini akan verstek atau tidak terbukti bersalah karena tidak ada kesesuaian antara perbuatan dengan dugaan pidana.
Fakta yang terungkap adalah perusahaan PT. Hygen yang dipinjam ini tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan gugatan perdata oleh pelapor. Jadi pelapor sudah menggugat secara keperdataan dan putusan sudah inkrach yang menyatakan bahwa  kliennya tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga akan ironi jika kemudian kliennya dipidana sementara perdata tidak terbukti bersalah, tidak menerima aliran dana, tidak aktif dan tidak insiatif dalam pengadaan EVC tersebut.
“Bukan kliennya yang minta-minta proyek, tapi kliennya diajak oleh pihak investor yang bernama Supriyanto dan Supriyanto sendiri mengakuinya termasuk dalam hal memalsukan tandatangan dokumen yang dianggap benar oleh pihak PT.Dima untuk dilakukan pembayaran”.
Dalam tersebut pengacara Adnan Parangi sangat merasa yakin bahwa kliennya tidak terbukti bersalah dan bebas dari dakwaan jaksa.
Priyagus Widodo, S.H  juga menambahkan perkara Prasetyo Adi Nugroho dan Supriyanto bahwa  perkara nomor 757/Pid.B/2021/PN Jaksel dan  758/Pid.B/2021/PN Jaksel pernah disidangkan tapi dieksepsi oleh pengacara terdahulu dengan putusan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berhak mengadili karena locus delicty (tempat kejadian perkara) diduga dilakukan di wilayah hukum pengadilan negeri Jakarta pusat dan membebaskan semua terdakwa pada Oktober 2021. Putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut kemudian pihak Penuntut Umum (Jaksa) melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung dengan putusan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa pokok perkara tersebut.
Sidang awal pada tanggal 20 Juli 2024 semua terdakwa sebanyak 8 (delapan) orang dipanggil oleh kejaksaan untuk menghadiri sidang, namun sampai sekarang ada 3 (tiga) terdakwa TPPU dan 1 (satu) terdakwa Pidum kabur dan masih ada pihak PT Dima yang belum dihadirkan sampai sekarang oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi korban bernama IRMAN selaku Direktur Utama PT Dima Investindo.
Pengacara juga menegaskan bahwa kliennya adalah korban karena sejak awal tidak mengetahui proyek ini adalah proyek fiktif, Eki Sairoma Situmeang yang mengaku sebagai pejabat kuasa anggaran seakan-akan sebagai pejabat pengadaan (PPKA) yang mempunyai anggaran untuk pengadaan EV charging mobil ternyata sampai akhir januari 2021 tagihan ke PLN tidak kunjung dibayar ke PT. Hygen dan ternyata Eki Sairoma sudah dipecat.
Pengacara berharap jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi korban Irman dan pengacara juga akan membuat keberatan apabila saksi korban Irman yang sudah di BAP hanya dibacakan padahal belum disumpah. Jaksa penuntut umum harus menghadirkan korban yaitu IRMAN selaku PT Dima Investindo Direktur Utama PT Dima Investindo yang mengatur semua urusan belanja EV charging.
Jaksa juga harus menghadirkan pelaku berempat yang kabur dan sudah didakwa jaksa. Apapun tuntutan pengacara siap membuat pembelaan. Pengacara juga meminta kepada kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk  memutus putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas (onslag) untuk perkara ini karena klein kami tidak pernah inisiatif ataupun mendapatkan aliran uang. Majelis hakim dimohon untuk memerintahkan kepada jaksa supaya dilakukan dan ditetapkan DPO terhadap terdakwa yag kabur seperti : Agung Sundoyo, Eki Sairoma Situmeang, Wan Robby, Ade Maulana.
Terhadap fakta-fakta sidang ini semua sudah dicatat dan apabila ditemukan keterangan-keterangan tidak sesuai fakta, maka dengan sangat terpaksa akan dilaporkan si pemberi keterangan tersebut karena dari fakta yang ditemukan kurang kesesuaian, selanjutnya didalami kalau keterangan tersebut diduga palsu yang disampaikan dalam persidangan dibawah sumpah akan dilaporkan ke pihak kepolisian supaya ini jadi terang benderang.
Jangan sampai keterangan palsu yang menyesatkan majelis hakim atau jaksa penuntut umum bisa menghukum klein kami yang notabene tidak menerima aliran dana, tidak memiliki niat jahat dalam hal pengadaan EV charging dan tidak ada inisiatif serta tidak berperan aktif dari awal sampai selesai sampai proyek diketahui bermasalah.(Red)

Share :

TERPOPULER


Lainnya