Home / Daerah

Penilaian Paten Buka Peluang Pembiayaan Berbasis KI

Media Bela Negara - 05 November 2026, 09:03 WIB

Jakarta - Penilaian paten menjadi salah satu tahapan penting untuk memanfaatkan kekayaan intelektual (KI) sebagai aset yang berpotensi mendukung pembiayaan usaha. Melalui penilaian, nilai ekonomi paten dapat diketahui dengan mempertimbangkan aspek hukum, teknologi, dan komersial. Hal ini dibahas dalam lokakarya Memahami Properti Intelektual: Perspektif Penilaian-PATEN pada Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, 4 November 2026.

Pemeriksa Paten Ahli Madya, Rani Nuradi, menjelaskan bahwa lokakarya tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman kepada inventor mengenai penilaian paten, khususnya sebagai persiapan apabila mereka ingin memanfaatkan paten untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan. Pengetahuan ini diharapkan membantu inventor memahami pengelolaan usaha atau perusahaan rintisan (startup) yang memanfaatkan invensi sebagai aset tidak berwujud.

“Kelas ini berbeda dengan tujuan penilaian yang Bapak/Ibu lakukan secara mandiri. Kegiatan ini merupakan persiapan jika Bapak/Ibu menginginkan pembiayaan melalui lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank,” ujar Rani.

Narasumber dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Ivan Teguh Khristian, menjelaskan bahwa penilaian paten tidak hanya melihat keunggulan teknologi yang dihasilkan, tetapi juga mempertimbangkan status hukum, kepemilikan, serta potensi pemanfaatan ekonominya. Penilaian harus didasarkan pada informasi dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menghasilkan nilai yang wajar.

“Valuasi tidak akan pernah mencari akurasi, tetapi valuasi mencari kewajaran,” ujar Ivan.

Dalam penilaian untuk kebutuhan pembiayaan, terdapat pendekatan pasar (market approach) dan pendekatan pendapatan (income approach). Pendekatan pasar dilakukan dengan membandingkan paten atau aset sejenis yang memiliki data transaksi, sedangkan pendekatan pendapatan memperkirakan manfaat ekonomi yang berpotensi dihasilkan, termasuk melalui skema royalti.

Nilai paten juga dipengaruhi oleh kesiapan komersialisasi dan aset pendukung yang dibutuhkan. Paten yang dapat dimanfaatkan secara mandiri memiliki pertimbangan berbeda dengan paten yang masih memerlukan fasilitas produksi, pendanaan, jaringan, atau dukungan lainnya. Karena itu, masa pelindungan hukum paten tidak serta-merta sama dengan masa manfaat ekonominya.

Kerangka pemanfaatan KI sebagai objek jaminan utang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Namun, penerapannya membutuhkan ekosistem yang melibatkan lembaga keuangan, lembaga penjamin, Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah, penilai, serta tenaga profesional di bidang KI.

Dalam proses penilaian, standar penilaian yang berkaitan dengan aset tidak berwujud, termasuk SPI 320 dan SPI 321 sebagaimana dibahas dalam materi lokakarya, menjadi salah satu rujukan. Penilaian perlu memperhatikan aspek hukum dan kepemilikan, karakteristik teknologi, kondisi pasar, serta prospek bisnis dari paten yang dinilai.

Bagi inventor, langkah awal yang penting adalah memastikan invensinya memperoleh pelindungan hukum melalui permohonan paten kepada DJKI. Inventor juga perlu menyiapkan informasi mengenai status hukum paten, teknologi yang dihasilkan, serta potensi pemanfaatan komersialnya. Dengan pelindungan hukum dan kesiapan komersialisasi yang baik, paten berpeluang memiliki nilai ekonomi dan dimanfaatkan lebih luas sebagai aset dalam pengembangan usaha.

Share :

google.com, pub-1323206817749951, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TERPOPULER


Lainnya