JAKARTA - Dalam Perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) masih menunggu kepastian sidang putusan perkara.
Hal itu diperbincangkan salah satu Pemohon, Syamsul Jahidin, karena belum terlihat adanya tanda-tanda putusan setelah MK menghadirkan ahli dalam perkara tersebut pada 26 Mei 2026 lalu.
Diketahui, perkara yang teregister dengan Nomor 238/PUU-XXIII/2025 itu menguji konstitusionalitas Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, terutama yang berkaitan dengan penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil.
Syamsul berharap MK segera menentukan putusan perkara tersebut agar permohonan yang diajukan tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
Ia menilai perkara tersebut memiliki urgensi karena menyentuh hubungan persoalan antara institusi militer, jabatan sipil, supremasi sipil, serta hak warga negara untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Selain itu, Syamsul juga mengingatkan pentingnya putusan MK yang berkaitan dengan masalah serupa di lingkungan kepolisian.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menjadi rujukan penting dalam polemik penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar lembaga kepolisian, maka dari itu kami mendesak agar MK memperhatikan perkara yang tengah disidangkan segera diputuskan, agar terang pemerataan ke depan,” jelas Syamsul seperti dikutip dariTribunnews.com, Kamis (10/9).
Bagi Syamsul, putusan tersebut menunjukkan bahwa persoalan penempatan aparat aktif di luar institusi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan dengan batas konstitusional antara fungsi perlindungan atau keamanan dengan jabatan sipil.
Oleh karena itu, dia pun berpikir mengapa perkara UU TNI yang memiliki irisan persoalan konstitusional tersebut belum kembali masuk agenda pemilu setelah pemeriksaan ahli.
Kendati demikian, Syamsul menilai MK perlu segera memutus perkara agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi Pemohon, sekaligus kejelasan konstitusional mengenai batas penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.