Home / Hukum

Polres Kota Ternate Kembali di Praperadilan

Media Bela Negara - 26 September 2019, 14:48 WIB

Ternate, Bela Negara – Advokat Yusup Kaury, S.H, alias Ucok Sebagai Penaset Hukum JA (inisial) seorang mantan karyawan perusahaan finance nasional yang dituduhkan melakukan penggelapan dalam jabatan sesuai rumusan pasal 374 subsidaer pasal 372 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHpidana seperti yang terlampir dalam surat perintah penangkapan.

Seusai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan, rabu, 20 Maret 2019, dengan Termohon Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ternate yang bertempat di Pengadilan Negeri Kota Ternate.

Ucok menuturkan bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya adalah sangat keliru dan melanggar hak asasi manusia, dari penangkapan yang diduga tidak melalui prosedur seperti yang tertuang dalam surat permohonan Praperadilan, diantaranya Pemohon tidak pernah di panggil, Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, bahkan Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka.

Lanjut Ucok, bahwa diduga kuat informasi dari pelapor yang melaporkan kliennya memberikan informasi yang keliru pada pihak Kepolisian sehingga polisi dengan sangat cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.

Permasalahaan terkait dengan klien kami, juga sudah kami lakukan pengaduan ke Dinas Tenaga  Kerja Kota Ternate dan dalam waktu dekat akan dilakukan klarifikasi para pihak.

Hingga saat ini kami masih sangat yakin bahwa klien kami hanyalah korban buruknya Standar Operasional Perusahaan yang diterapkan. Sehingga kami berharap dengan Praperadilan ini kami dapat menemukan keadilan yang mampu mengembalikan hak-hak klien kami. Dan kami yakin bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang mempunyai perusahaan besar namun keadilan milik mereka yang mengabdi kepada perusahaan dengan tulus hati, ungkap Ucok. (**)

Share :

TERPOPULER


Lainnya