Konferensi pers pengungkapan kasus permainan judi togel, dadu kopyok maupun judi online, Kamis (23/5) di gelar oleh Polres Pati , dipimpin langsung oleh Wakapolres Pati Kompol M. Ifan Hariyat di depan Gedung Satreskrim Polres Pati.
Kompol M.Ifan Hariyat, SH,MH ,SIK didampingi Kasat Reskrim pati Akp Yusi Andi Sukmana ,SH ,MH ketika lakukan gelar Perkara perjudian.
Di jelaskan oleh Ifan bahwa permainan judi ini sungguh sangat meresahkan masyarakat Pati, pada bulan Ramadhon ini masih marak permainan judi berdasar laporan dari masyarakat pihaknya melakukan pemantauan hingga 2 minggu , yakni sejak tanggal 7 hingga 21Mei 2019, dari hasil pemantauannya akhirnya Polres Pati berhasil mengungkap 8 kasus, 4 di antaranya di tangani polsek bawahannya, sedangkan untk TKP ada diantaranya di Margorejo ,winong, Jaken,tayu dan juana dan batangan. Pihaknnya berhasil melakukan penangkapan para sindikat permainan Judi.
Adapun hasil operasi yang berhasil di tangkap
14 tersangka sindikat judi online, yang terdiri dari 12 orang dewasa dan 2 orang dibawah umur.
Para pelaku dihadirkan dalam konferensi pers beserta dengan barang bukti yang berhasil disita oleh Penyidik Polres Pati maupun Polsek
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yakni 5 buah hp nokia, 2 buah hp oppo, 1 buah hp sony ericson, 1 buah hp xiaomi, serta uang tunai senilai Rp.3.875.500 dan buku ramalan serta nota togel jenis togel hongkongdan kartu remi..
Para sindikat permainan judi ini si jerat dengan
Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun.
Biro Pati.