Jakarta Mbn Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian Kredit Modal Kerja dari Bank Mandiri, Tbk Cabang Kupang senilai Rp.18.000.000.000.- (Delapan Belas Milyar Rupiah) kepada PT. Washeng Keke Mandiri (PT.WKM).
Hal ini terungkap pada persidangan Kasus Tanah di Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang, antara Lewi Mba’u Melawan Kepala Kantror Pertanahan, Fitri Tesina Palit, dan PT. Bank Mandiri,Tbk yang telah bergulir di Pengadilan sejak 3 November 2023 (Reg. Perkara No. 52/G/2023/PTUN.KPG) di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
Dari informasi yang kami peroleh terungkap bahwa objek yang disengketakan adalah tanah SHM 4743/Kelurahan Alak seluas 3.398 meter persegi di kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang, atas nama Arnolus Adu kemudian beralih kepada Fitri Tesina Palit berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 291/2019 tanggal 09-09-20
Yang menarik adalah tanah SHM 4743/Kelurahan Alak seluas 3.398 meter persegi di kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang tersebut ternyata batas-batasnya tumpang tindih, terletak didaerah perkampungan tapi dapat dijadikan jaminan bagi perusahaan jasa kurir, PT.Washeng Keke Mandiri yang beralamat di Ruko No.15-ZG Tanjung Batu No. 15 E,RT03RW10. Perak Barat Kec. Krembangan Kota SBY Jawa Timur 60177, yang memiliki kantor opeasional di Jl Soverdi No.11 Oebuffu Kec. Oebobo Kota Kupang 85111 untuk memperoleh Kredit Modal Kerja senilai Rp.18.000.000.000.- (Delapan Belas Milyar Rupiah) dari Bank Mandiri.
Terlepas dari hasil sengketa terebut, fakta persidangan menunjukkan bahwa tanah seluas 3.398 meter persegi telah dijadikan jaminan untuk memperoleh Kredit Modal Kerja senilai Rp.18.000.000.000.- (Delapan Belas Milyar Rupiah), hal ini berarti harga tanah permeter dilokasi kelurahan Alak adalah Rp. 5.297.000 (Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu) per meter persegi, harga fantastis diluar nalar, karena harga pasar tanah di lokasi yang sama berkisar Rp.350.000-Rp.400.000/meter persegi.
Berdasarkan informasi dari fakta pengadilan, maka patut diduga telah terjadi praktek kolusi dan nepotisme yang berpotensi “Korupsi” dalam pemberian Kredit Modal Kerja pada PT.Washeng Keke Mandiri (PT.WKM) oleh PT. Bank Mandiri, Tbk Kupang dengan melakukan markup harga tanah yang fantastis.
Ketua Umum GRPKN Evert Nunuhitu,
Dalam perbicangan jurnalis kami dengan ketua Umum GRPKN Evert Nunuhitu, dia mengatakan bahwa seharusnya kasus-kasus keuangan seperti ini harus segera dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut, dan dia pertimbangkan untuk menggunakan LSM anti korupsi dan atau Diaspora NTT Jakarta untuk melaporkan tindak kejahatan seperti ini, seperti yang terjadi pada BPD Jabar-Banten yang saat ini telah diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh karena itu kami berharap KPK dapat memaksimalkan fungsi,Wewenang dan tanggung jawabnya untuk mencegah dan memberantas Korupsi dengan melakukan Investigasi terhadap Manajemen PT,Bank Mandiri,Tbk Kupang terutama pada pegawai dan Direksi yang bertanggung jawab atas persetujuan pemberian Kredit (KMK) kepada Direksi dan Manajemen PT.Washeng Keke Mandiri (PT,WKM), Direksi Bank Mandiri Regionak XI Bali Nusra, dan mengambil langkah hukum jika terdapat bukti yang cukup, sehingga cara-cara Kolusi dan Nepotisme yang sangat merusak kinerja BUMN dapat dicegah dan tidk menghancurkan sendi-sendi perekonomian rakyat. (MBN –