Jakarta, Mbn Indonesia — Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) mengajak publik, media, serta pegiat antikorupsi untuk turut mengawal proses penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian pada laporan keuangan tahun buku 2021 milik PT PLN (Persero) yang telah disampaikan kepada sejumlah lembaga berwenang.
Laporan tersebut diajukan pada Rabu (18/2/2026) oleh Ketua Investigasi GRPKN, Amril M.S., kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Ketua Umum GRPKN, Evert Nunuhitu, mengatakan pelaporan dilakukan setelah upaya permintaan klarifikasi kepada manajemen perusahaan belum memperoleh tanggapan resmi. Di sisi lain, informasi terkait dugaan tersebut mulai beredar di ruang publik dengan berbagai narasi yang dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda di masyarakat.
Menurut Evert, pelaporan dimaksudkan agar penanganan informasi dapat dilakukan melalui mekanisme resmi dan institusional, sekaligus menjaga agar perhatian publik tetap tertuju pada substansi persoalan.
“Kami mengajak masyarakat dan media untuk mengawal proses ini secara proporsional, sehingga tetap berada dalam koridor hukum dan tidak berkembang menjadi polemik yang tidak produktif,” ujarnya di Jakarta.
GRPKN menilai Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang mengindikasikan potensi ketidakpatuhan perpajakan. Hal ini antara lain diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam Pasal 29 UU KUP disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi DJP untuk melakukan audit atau pemeriksaan apabila terdapat data, laporan, atau informasi yang menunjukkan potensi ketidaksesuaian.
Selain itu, Pasal 30 UU KUP mengatur kewenangan DJP untuk mengumpulkan data, meminta keterangan, serta melakukan klarifikasi kepada pihak terkait sebagai bagian dari proses pengawasan perpajakan. Sementara Pasal 35A menegaskan hak DJP memperoleh data dan informasi dari berbagai instansi guna mendukung pengamanan penerimaan negara.
Menurut GRPKN, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat yang memuat indikasi awal ketidakpatuhan pajak secara hukum dapat menjadi dasar bagi otoritas untuk melakukan penelitian, pendalaman, dan verifikasi sesuai kewenangannya.
Meski demikian, Evert menegaskan informasi yang disampaikan pihaknya masih bersifat awal dan bukan merupakan kesimpulan maupun penilaian hukum. Seluruh proses klarifikasi, verifikasi, dan penilaian sepenuhnya berada dalam kewenangan instansi resmi.
GRPKN menyatakan pelaporan dilakukan dengan itikad baik, tanpa maksud menuduh atau merugikan pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan kepentingan keuangan negara, termasuk dari sisi penerimaan perpajakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan maupun otoritas terkait belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi.
BN - Invetigasi