Jakarta MBN Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam KUHP baru semestinya menjadi momentum memperjelas tata kelola penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi. Namun yang terjadi justru sebaliknya: putusan itu membuka ruang tafsir yang semakin kabur, memicu kebingungan antar-lembaga, dan berpotensi memperumit praktik penegakan hukum di lapangan.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN)Evert Nunuhitu, yang diminta tanggapannya terkait dengan Keputusan MK tersebut, mengatakan bahwa; Alih-alih menjadi solusi, putusan tersebut justru menyeret aparat penegak hukum ke dalam wilayah abu-abu baru.
Evert Nunuhitu – Ketua Umum GRPKN & Koordinator GEMPUR FORMAS
Lebih lanjut evert Nunuhitu mengatakan, lihat saja respons Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor B-1391/F/Fjp 04/2026 yang mengeluarkan pedoman internal guna memastikan penyidikan perkara korupsi tetap berjalan, dengan membuka kemungkinan penghitungan kerugian negara dilakukan tidak hanya oleh Badan Pemeriksa Keuangan, tetapi juga lembaga lain yang dianggap kompeten.
Fakta bahwa Kejaksaan Agung sampai mengeluarkan surat edaran pasca putusan MK menunjukkan satu hal penting: putusan tersebut tidak menyelesaikan problem, melainkan menciptakan ketidakpastian baru.
Dalam teori hukum, putusan Mahkamah Konstitusi idealnya menghadirkan kepastian tafsir terhadap norma yang dipersoalkan. Namun dalam kasus ini, tafsir MK justru memunculkan pertanyaan lanjutan yang jauh lebih kompleks. Jika frasa “lembaga negara audit keuangan” dipahami merujuk pada BPK, apakah lembaga lain otomatis kehilangan legitimasi? Jika tidak, sampai di mana batas kewenangan mereka? Dan jika banyak pihak boleh menghitung kerugian negara, siapa yang menjamin standar metodologinya sama?
Pertanyaan-pertanyaan itu hingga kini belum benar-benar terjawab.
Padahal persoalan penghitungan kerugian negara bukan isu kecil. Dalam praktik peradilan korupsi selama dua dekade terakhir, aspek inilah yang paling sering memicu kontroversi. Angka kerugian negara bukan sekadar soal nominal, melainkan fondasi utama untuk membangun konstruksi pidana korupsi.
Masalahnya, bahkan sebelum putusan MK pun praktik penghitungan kerugian negara sudah penuh problem. Auditor dari BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kerap menghasilkan angka berbeda dalam perkara yang sama. Dalam beberapa kasus besar, hakim bahkan mengabaikan hasil audit karena dianggap tidak konsisten dengan fakta persidangan.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa kerugian negara bukan “angka sakral” yang berdiri sendiri. Ia merupakan hasil temuan Akuntansi yang harus dilihat sebagai konstruksi hukum yang harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
Namun putusan MK justru datang tanpa memberikan kerangka metodologis yang jelas. Akibatnya, ruang tafsir menjadi semakin liar. Penegak hukum kini berada dalam situasi ambigu: di satu sisi membutuhkan fleksibilitas agar penyidikan tidak macet, tetapi di sisi lain berhadapan dengan risiko delegitimasi hasil audit ketika perkara masuk ke pengadilan.
Di lapangan, kebingungan itu berpotensi melahirkan praktik yang berbahaya.
Pertama, aparat penegak hukum bisa terjebak pada “forum shopping audit”, yakni memilih lembaga atau ahli yang menghasilkan angka kerugian paling mendukung konstruksi perkara. Kedua, terdakwa akan semakin agresif menghadirkan auditor tandingan untuk membatalkan hasil audit penyidik. Ketiga, persidangan korupsi berubah menjadi perang angka tanpa standar baku.
Pada titik tertentu, publik tidak lagi memahami mana kerugian negara yang riil dan mana yang sekadar simulasi metodologi.
Lebih problematis lagi, putusan MK seolah mengabaikan kenyataan bahwa Indonesia hingga kini belum memiliki standar nasional penghitungan kerugian negara yang seragam. Dalam banyak perkara proyek pemerintah, kerugian negara masih sering dihitung secara serampangan: nilai proyek dianggap otomatis kerugian total, tanpa memperhitungkan manfaat pekerjaan yang tetap diterima negara.
Dalam kasus lain, aparat menggunakan konsep “potential loss” yang sifatnya hipotetis, bukan kerugian nyata. Akibatnya, angka kerugian negara dapat berubah drastis dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga putusan hakim.
Ironisnya, di tengah kekacauan metodologi itu, putusan MK justru menambah lapisan ketidakpastian baru tanpa memberikan arah reformasi yang konkret.
Padahal inti persoalan sesungguhnya bukan terletak pada siapa yang paling berwenang menghitung kerugian negara. Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan bahwa penghitungan dilakukan dengan standar ilmiah yang transparan, independen, dan dapat diuji secara fair di pengadilan.
Di negara-negara dengan sistem anti-korupsi matang, penghitungan kerugian negara menggunakan pendekatan forensic accounting yang sangat ketat. Di Amerika Serikat, metodologi audit dalam perkara fraud wajib terbuka dan dapat diuji silang secara akademik maupun hukum. Di Eropa, hakim tetap menjadi penentu akhir, tetapi auditor terikat standar profesional yang rigid.
Indonesia justru masih berkutat pada perdebatan kelembagaan yang tak kunjung selesai.
Akibatnya, diskursus publik terseret pada pertanyaan dangkal: siapa paling berhak menghitung? Padahal pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang menjamin hasil hitungan itu benar?
Dalam negara hukum, hakim bukan stempel auditor. Hakim adalah penafsir terakhir fakta hukum di persidangan. Audit hanyalah alat bukti, bukan vonis.
Karena itu, sangat berbahaya apabila putusan MK dipahami secara sempit seolah memberi legitimasi eksklusif pada satu tafsir audit tertentu. Lebih berbahaya lagi jika ketidakjelasan itu dimanfaatkan sebagai instrumen politik penegakan hukum.
Sebab ketika angka kerugian negara dapat diproduksi, diperdebatkan, dan diubah tanpa standar yang pasti, maka hukum perlahan berubah menjadi arena manipulasi persepsi. Besar kecilnya angka bisa dipakai untuk membangun opini publik, menciptakan tekanan politik, bahkan membentuk citra heroisme pemberantasan korupsi.
Dan ketika hukum mulai bekerja berdasarkan persepsi, bukan kepastian metodologi, maka yang runtuh bukan hanya kredibilitas audit negara, tetapi juga kewibawaan sistem peradilan itu sendiri.