SERANG - Sidang kasus dugaan penggelapan yang menyeret 2 WNA asal China Lie Shuzen dan Ke Wenxiang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Serang dengan agenda Jawaban JPU terhadap pembelaan Kuasa Hukum terdakwa, pada Selasa (29/8/2023) pagi.
Dalam sidang sebelumnya Senin (28/8/2023) Pengacara para terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH menyatakan keberatan atas tuntutan yang dibacakan JPU karna dinilai jauh dari Fakta Persidangan.
Pembelaan yang dibacakan Kuasa Hukum Terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini menitikberatkan pada beberapa point yang dinilai dapat melepaskan Clientnya dari Jerat Hukum, seperti dicabutnya keterangan 2 Saksi kunci dalam persidangan, dan pada saat pemeriksaan terdakwa tidak di dampingi oleh penasehat hukum dan penerjemah bahasa Cina.
Kendati demikian, Kuasa Hukum terdakwa menghormati apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, dan pihaknya akan kembali mempersiapkan bantahan terhadap sanggahan Jaksa terkait nota pembelaan yang kami bacakan dalam sidang sebelumnya.
"Kami Kuasa Hukum menghormati apa yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum, terkait sanggahan atas pembelaan kami terhadap kedua terdakwa. Selanjutnya kami bersiap memberikan tanggapan kami dalam sidang besok Rabu, (30/8/2023) terkait sanggahan Jaksa penuntut umum," ungkap Didik.