| Jakarta — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk mengawal percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan 2026, sekaligus memastikan regulasi tersebut memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pekerja.
Komitmen itu disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zulkifli, saat menerima aspirasi ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI) dalam Apel Siaga 5.000 Buruh di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Taufik menyatakan DPRD DKI Jakarta akan mendorong pemerintah dan DPR RI agar segera menindaklanjuti mandat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.
“DPRD mendorong percepatan penyelesaian undang-undang ini melalui rekomendasi resmi. MK memberikan batas waktu Oktober 2026. Artinya, waktu bagi pembentuk undang-undang semakin terbatas untuk memastikan lahirnya aturan yang berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan buruh,” ujar Taufik saat berorasi di hadapan massa aksi.
Menurut dia, pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang baru menjadi momentum untuk memperkuat kembali prinsip keadilan sosial dalam hubungan industrial.
Taufik menilai perlindungan terhadap pekerja perlu menjadi perhatian utama, terutama di tengah berbagai persoalan ketenagakerjaan yang muncul setelah penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.
Perjuangkan Pekerja Rentan di Jakarta
Selain mendorong penyelesaian regulasi di tingkat nasional, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta juga menyiapkan langkah untuk merespons persoalan ketenagakerjaan yang lebih spesifik di Ibu Kota.
Salah satunya melalui penguatan regulasi daerah yang dapat memberikan perlindungan terhadap kelompok pekerja rentan, termasuk pengemudi transportasi publik dan pengemudi ojek online (ojol).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, dijadwalkan menggodok regulasi lokal yang berkaitan dengan perlindungan kelompok pekerja tersebut.
Taufik mengatakan persoalan kesejahteraan pengemudi Mikrotrans maupun pengemudi ojol perlu mendapat perhatian karena karakter hubungan kerja dan perlindungannya memiliki persoalan tersendiri.
“Masalah spesifik Jakarta akan diprioritaskan. Kami berdialog untuk memperjuangkan keadilan bagi nasib sopir Mikrotrans dan pengemudi ojol agar hak-hak ketenagakerjaannya terlindungi secara berkelanjutan,” katanya.
Aksi Buruh Berlangsung Kondusif
Apel Siaga 5.000 Buruh yang diikuti berbagai elemen organisasi pekerja, di antaranya KSPSI, ASPEK Indonesia, KASBI, dan GSBI, berlangsung tertib dan kondusif.
Dalam aksi tersebut, perwakilan buruh menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait pembentukan RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168.
Setelah aspirasi disampaikan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta, pimpinan Konfederasi SPSI DKI Jakarta menginstruksikan seluruh massa aksi untuk membubarkan diri dan kembali beraktivitas secara tertib.
PKS DPRD DKI Jakarta menegaskan akan terus membuka ruang dialog dengan kelompok pekerja dan memperjuangkan kebijakan ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta kesejahteraan bagi pekerja di Jakarta.