Jakarta - Suara Jurnalis KPK. Memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 28 huruf f, yaitu setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia dan dipertegas dalam Undang - Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat (1) dan (2) dan diperkuat Undang - Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Keterbukaan informasi merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan terselenggaranya negara yang baik, bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Untuk memperoleh informasi sesuai prosedur yang ditetapkan Jurnalis Suara KPK telah mengajukan permintaan informasi kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan tujuan untuk melakukan pengkajian, pengawasan dan publikasi berita pelanggaran perusahaan kelapa sawit pada umumnya dan khususnya perusahaan sawit Best Grup (PT. Suryamas Cipta Perkasa, PT. Berkah Alam Fajarmas, PT. Bahaur Era Sawittama dan, PT. Karya Luhur Sejati) dalam bentuk berita koran SJ KPK maupun berita online.
Pada tanggal 13 Mei 2024 Nurchalis Patty sesuai Surat Tugas Pemred SJKPK mengajukan permintaan informasi di Kementerian Pertanian yang diterima lansung oleh petugas PPID Utama Kementan dan diregistari dengan No. 2024051308/F1B-LS.A/05/2024 kemudian tanggal 21 Mei 2024 PPID Pelaksanaan Direktorat Jenderal Perkebunan.
Dan tanggal 27 Mei 2024 PPID Pelaksanaan Direktorat Jenderal Perkebunan memberikan tanggapan melalui surat yang ditujukan kepada Saudara Nurchalis Patty di tempat sehubungan dengan permohonan informasi saudara yang disampaikan melalui Portal PPID Ditjen Perkebunan dengan nomor pendaftaran 20240521/F1B-LS.E/05/2024 tanggal 21 Mei 2024. Informasi yang diminta:
1. Nama, tempat usaha, luas dan peta IUP perusahaan kelapa sawit se - Indonesia tahun 2007 s/d 2024.
2. Rincian realisasi kewajiban semua perusahaan sawit se - Indonesia terhadap ganti rugi lahan / tali asih tahun 2007 s/d 2024.
3. Rincian realisasi kewajiban semua perusahaan kelapa sawit se - Indonesia terhadap plasma minimal 20 % tahun 2007 s/d 2024.
4. Salinan kemitraan antara semua perusahaan sawit se - Indonesia dengan masyarakat tahun 2007 s/d 2024.
5. Rincian hasil pengawasan Kementerian Pertanian terhadap semua perusahaan kelapa sawit se - Indonesia tahun 2007 s/d 2024.
Alasan penggunaan informasi untuk melakukan pengkajian, pengawasan dan publikasi berita di Koran SJ-KPK baik cetak maupun online.
Berkenaan hal tersebut diatas, kami sampaikan bahwa terkait dengan informasi yang diminta agar saudara dapat berkoordinasi dan berkomunikasi dengan dinas yang membidangi perkebunan di tingkat Provinsi / Kabupaten / Kota sesuai lokasi perusahaan. Selanjutnya tangga 28 Mei 2024 pemohon informasi menyampaikan keberatan dan tidak ada jawaban keberatan sehingga tanggal 22 Juli 2024 Pemohon mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Ketua Komisi Informasi dan telah terdaftar dengan Nomor Akta Registrasi 062/VII/2024.
Pada tanggal 14 Mei 2024 SJ - KPK mendatangi dan menyampaikan informasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, rincian informasi yang diminta adalah :
1. Hasil audit BPKP sesuai surat Menko Marves No. B-2185/KEMENKO/MARVES.HM.01.00/VI/2022 tanggal 9 Juni 2022 perihal audit dan pemeriksaan terhadap para perusahaan kelapa sawit
2. Tindak lanjut Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atas hasil audit dan pemeriksaan BPKP.
3. Salinan hasil kerja Satuan Tugas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
4. Salinan bukti pelunasan denda administrasi oleh perusahaan kelapa sawit dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
5. Tindaklanjut pengaduan dugaan pelanggaran kegiatan kelapa sawit Best Grup di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah yang dipadukan oleh LP3 NKRI. Selanjutnya tanggal 28 Mei 2024 PPID Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memberikan tanggapan bahwa informasi yang diminta belum dikuasai dan belum didokumentasikan.
Berhubung karena PPID Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tidak memberikan jawaban sesuai permintaan. Pemohon informasi menyampaikan keberatan pada tanggal 3 Juni 2024 dan keberatan pun tidak ditanggapi sehingga pada tanggal 22 Juli 2024 Pemohon menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Ketua Komisi Informasi dan telah terdaftar dalam akta registrasi No. 063/VII/KIP-PSI/2024.
Pemohon informasi berharap kepada Ketua Komisi Informasi Pusat agar kiranya mempercepat sidang penyelesaian penyelesaian informasi (PSI) antara Suara Jurnalis KPK sebagai pemohon dengan Kementerian Pertanian sebagai termohon dan Suara Jurnalis KPK sebagai pemohon dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai termohon untuk mewujudkan transparansi informasi sesuai peraturan yang berlaku.